BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Kecewa,! , LSM MAUNG : "Pelayanan Buruk dapat Dianggap Sebagai Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen"


GASPOLNEWS // Pontianak, Kalimantan Barat — Jumat, 30 Mei 2025 | Sejumlah pengunjung karaoke di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku kecewa atas buruknya layanan manajemen hotel, khususnya pada fasilitas pendingin ruangan (AC) di ruang karaoke yang mereka sewa.

Salah satu pengunjung, berinisial R (34), menyampaikan keluhannya kepada media bahwa ruang karaoke bernomor Paris 26 yang mereka gunakan tidak memiliki sistem pendingin yang memadai, sehingga menyebabkan suasana ruangan menjadi sangat panas dan tidak nyaman. Padahal, menurutnya, harga sewa ruangan tersebut tergolong mahal.

"Kami menyewa untuk hiburan, bernyanyi, dan berjoget. Tapi baru sebentar saja suasananya sudah terasa panas. Beberapa teman sampai membuka baju karena tidak tahan," ujar R kepada wartawan, Rabu (28/5) malam.

R menambahkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sudah tiga kali melaporkan kondisi tersebut kepada pihak manajemen hotel, namun tidak ada solusi berarti yang diberikan.

"Sudah kami sampaikan agar AC diperbesar volumenya, tapi tidak ada perubahan. Saya sampai duduk di dalam toilet untuk cari udara dingin," keluhnya.

Kejadian ini menimbulkan rasa tidak puas dan kekecewaan mendalam bagi para pengunjung. Mereka menilai ada unsur kelalaian dari manajemen hiburan Hotel Aston yang tidak responsif dalam menangani keluhan pelanggan.

"Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal standar pelayanan publik. Kalau ini dibiarkan, konsumen yang selalu dirugikan," tambah R.

Para pengunjung juga meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Pontianak, melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam yang bernaung di bawah Hotel Aston.

"Kalau memang terbukti ada kelalaian, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, minimal peringatan tertulis. Jika kejadian berulang, izinnya bisa dipertimbangkan untuk dicabut," kata R menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Karaoke, setiap tempat karaoke wajib memenuhi standar kenyamanan ruangan, sistem pendingin udara, kebersihan, pencahayaan, serta sistem keluhan pelanggan.

Pada Pasal 8 huruf e, disebutkan bahwa:

"Usaha karaoke wajib memiliki sistem pendingin ruangan yang berfungsi baik pada setiap ruangan layanan konsumen."

Sementara dalam Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, disebutkan pada Pasal 12 ayat (1) bahwa:

 “Setiap pelaku usaha pariwisata wajib memberikan layanan yang berkualitas, aman, tertib, dan nyaman kepada konsumen.”

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 45 perda yang sama, pemerintah daerah berhak memberikan teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Saat diminta tanggapannya oleh media, Ketua Umum LSM MAUNG Hadysa Prana menegaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) melindungi konsumen dari pelayanan buruk. 

"Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi yang berlaku jika ada pelanggaran"  Ungkapnya Jumat (30/05/25).

Hak Konsumen:

Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak untuk memilih barang/jasa; hak atas informasi yang benar; hak untuk didengar keluhan; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian.

Kewajiban Pelaku Usaha:

Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik, memberikan informasi yang benar, menjaga kualitas barang/jasa, dan memberikan jaminan/garansi. 

Sanksi Pelanggaran:

Pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi berupa:

Ganti rugi:

Pelaku usaha wajib mengganti kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran. 

Tuntutan pidana:

Pelanggaran yang serius dapat dikenakan tuntutan pidana dengan hukuman penjara dan denda. 

Tindakan administratif:

Pemerintah dapat mengambil tindakan administratif, seperti penutupan usaha atau pencabutan izin usaha. 

Pelayanan Buruk dan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen:

"Pelayanan buruk dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Perlindungan Konsumen jika

Tidak sesuai dengan janji atau standar :

Pelaku usaha tidak memenuhi janji atau standar kualitas yang dijanjikan kepada konsumen." Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi manajer operasional Hotel Aston Pontianak untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi atas insiden ini. Pihak hotel belum memberikan keterangan atau permintaan maaf secara terbuka kepada pengunjung yang merasa dirugikan.

Redaksi akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru terkait keluhan layanan ini, termasuk bila ada langkah tindak lanjut dari pihak hotel maupun dinas terkait.

( TIM/RED)

Sumber : Pengunjung (R dan G)

تعليقات0

Type above and press Enter to search.