BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

SUSUNAN REDAKSI




                                PENERBIT, 

PT. MEDIA TAMA GASPOLNEWS

BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 


NOMOR : 

AHU-054757.AH.01.30 Tahun 2023

NPWP : 

39.905.617.5-221.000

NOMOR INDUK BERUSAHA : 

0 8 0 8 2 3 0 0 2 6 7 1 5

_TERDAFTAR_
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK 
(PSE)
PB-UMKU: 080823002671500000001
NOMOR TDPSE :
015148.01/DJAI.PSE/08/2024

TENTANG 

PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN PERSEROAN TERBATAS 
PT. MEDIA TAMA GASPOLNEWS

PELINDUNG

TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR

SAMUEL GULTOM

                                  ASOSIASI

PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYELAMATAN ASET NEGARA (GAKORPAN)


DEWAN PENASEHAT

Ketua Umum DPN PPWI Nasional -  Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Wesly H. Sihombing, Asesor (Penguji) Wartawan Bersertifikat Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 

Ketua DPW LPPHI dan LPLHI Provinsi Riau - Mandi Sipangkar, S.H

 DEWAN PENASEHAT HUKUM

H.Akbar Romadhon S.H,M.H
Eko Saputra S.H,M.H, CPL
Larshen Yunus Simamora M.Si
Niko Kasinda S.H

 DEWAN REDAKSI

Karta Atmaja,
Rahmad Panggabean,
Yulius Halawa,


ADMINISTRASI/KEUANGAN

Admin Gaspolnews.com

PEMIMPIN UMUM/REDAKSI

SAMUEL GULTOM

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI


PIMPINAN PERUSAHAAN

SAMUEL GULTOM 

 REDAKTUR PELAKSANA



 REDAKTUR



EDITOR



KOORDINATOR LIPUTAN

Samdoank Official and' Editing

 JURNALIS PUSAT : 

- SANTO PARULIAN

 KEPALA PERWAKILAN/ BIRO DAERAH

PERWAKILAN PROVINSI RIAU :
Kaperwil
-

BIRO KOTA PEKANBARU :

Kepala Biro :
-

Wartawan : 
- ADE YULISTIAN

BIRO KABUPATEN KAMPAR :

-

BIRO KABUPATEN ROKAN HULU :

-

BIRO KABUPATEN ROKAN HILIR :

-

BIRO KABUPATEN PELALAWAN :

-

BIRO KABUPATEN SIAK :

- Kepala Biro : 

- DARMA WIJAYA,

- Wartawan : 

- MARGANDA SIREGAR


KABIRO KOTA DUMAI :

-

BIRO KABUPATEN INHIL :

Kepala Biro

- REZKI NUARI AKBAR

Wartawan :

- INDRA SYAHPUTRA

- IRMA SUGANDA

BIRO KABUPATEN INHU :

-

BIRO KABUPATEN BENGKALIS :

-

BIRO KABUPATEN MERANTI :

-

BIRO KABUPATEN KUANSING :

-

PERWAKILAN/ BIRO DAERAH SUMATERA UTARA 


BIRO KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN :

KEPALA BIRO : 


WARTAWAN : 

- SUTRISNO ATMAJA

PERWAKILAN/BIRO DAERAH PROVINSI LAMPUNG

BIRO KABUPATEN TANGGAMUS
Kabiro: 

Wartawan: 

- LIARMANTO


IT PROGRAMMER

Asril (085374949437)

 PUBLIKASI DAN MEDIA SOSIAL

 MARKETING DAN EVEN ORGANIZER

 ALAMAT REDAKSI

Jln.Purnama, Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kode Pos 28284

 KONTAK  REDAKSI

NO HP/WA :  0853-3515-7645
Email : gaspolnews1@gmail.com

Nomor Rekening Perusahaan

Bank Riau Kepri Syariah: 1.70.800.043 An. MEDIA TAMA GASPOLNEWS PT

Bank BRI : 5510-0103-2462-50-7, An. Samuel Gultom

Bank BCA : 1440483701,
An. Samuel Gultom 


 DIBUTUHKAN BIRO/WARTAWAN

Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, Siak Sri Indrapura, Indragiri Hulu,Indragiri Hilir  Kuantan Singingi, Meranti, dan setiap Wilayah di Indonesia yang belum memiliki Perwakilan.

 Kemudian Kami Juga menerima kiriman tulisan baik Artikel, Opini, Cerpen, Puisi, Motivasi Dll.

Tulisan Bisa dikirim langsung ke
Email : gaspolnews1@gmail.com
WhatsApp : 0853-3515-7645
Dengan melampirkan Identitas diri si pengirim, serta seluruh naskah yang masuk ke Redaksi menjadi Hak penuh Redaksi.

 HIMBAUAN

Setiap Wartawan Media Siber www.gaspolnews.com  namanya tercantum didalam Box Redaksi, serta selalu dibekali dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) Pers dan Surat Tugas yang  ditanda tangani oleh Pemimpin Redaksi.

 Wartawan Media Syber www.gaspolnews.com dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Narasumber.

Apabila Ada yang mengaku Wartawan Media Syber www.gaspolnews.com dan Melakukan pemerasan dapat melaporkan langsung ke penegak hukum terdekat atau menghubungi Redaksi di Nomor HP: 0853-3515-7645

 Redaksi Siber www.gaspolnews.com mempersilahkan pengelola media massa, baik cetak maupun elektronik mengutip berita teks maupun berita foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber www.gaspolnews.com dan tidak dilakukan penyingkatan sumber berita


TARIF IKLAN : Iklan (Iklan Bisnis, Pengumuman, Informasi/Pengumuman Lelang, Iklan Keluarga, Ucapan Selamat atau Duka Cita, Promosi dll), Galeri Foto, Pariwara, Profil dan Berita Advetorial yang ditawarkan untuk dimuat di media ini dapat berdasarkan patokan tertentu yang bersifat tidak tetap dan/atau berdasarkan tawaran dan negosiasi dari pihak pemesan.


Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,3 Februari 2012)

SOP Perlindungan Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Redaksi Https://gaspolnews.com

Type above and press Enter to search.