GASPOLNEWS // Tembilahan_Inhil, Rabu, 18 Juni 2025 — Bea Cukai Tembilahan melakukan langkah tegas dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan, Rabu (18/6/2025). Kegiatan berlangsung di halaman KPPBC TMP C Tembilahan dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas:
4.890.692 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai,
350.030 mililiter minuman beralkohol ilegal tanpa izin edar,
serta 25 unit handphone yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.677.113.360, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong dan dihancurkan secara simbolis sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi dalam keterangannya mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan terhadap industri dalam negeri dan keselamatan masyarakat.
> “Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan daerah untuk menekan peredaran barang ilegal. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi publik bahwa pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda Indragiri Hilir turut memberikan dukungan dan apresiasi atas langkah Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga stabilitas perekonomian serta menciptakan kepastian hukum di wilayah perbatasan dan pesisir.
Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang berdampak negatif pada masyarakat.
> “Kami mengapresiasi langkah Bea Cukai. Pemerintah daerah siap mendukung penegakan hukum agar masyarakat kita terlindungi dari bahaya konsumsi barang ilegal,” katanya.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode november tahun 2024 hingga mei 2025 yang telah memperoleh ketetapan sebagai milik negara melalui proses hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.
(IR/Release)
تعليقات0