GASPOLNEWS // Tanjung Jabung Barat_Jambi, Senin, 23 Juni 2025 — Aroma busuk dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sejumlah pengusaha tambang batu dan tanah diduga secara terang-terangan mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin resmi.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan, seakan para aparat penegak hukum (APH) kehilangan fungsi pengawasan atau justru sengaja tutup mata dan telinga.
Lokasi Tambang Ilegal Diduga Bebas Beroperasi.
Data di lapangan mengungkap beberapa titik yang dicurigai sebagai pusat tambang ilegal, antara lain:
✔ Kecamatan Batang Asam — Tambang Batu Andesit tanpa izin
✔ Kecamatan Merlung — Penambangan Tanah Latrik diduga ilegal
✔ Kecamatan Betara — Penambangan Tanah Urug diduga tanpa izin
Seluruh aktivitas ini berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan Undang-Undang.
Parahnya, hasil tambang yang bernilai miliaran rupiah per bulan diduga kuat hanya memperkaya oknum-oknum tertentu. Sementara, dampak kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga ketimpangan sosial dibiarkan menganga.
APH dan Pemda Dipertanyakan, Ada Apa?
Di tengah maraknya aktivitas tambang liar ini, publik mempertanyakan sikap para penegak hukum dan Pemerintah Daerah.
"Dimana mata dan telinga aparat? Jangan sampai ada dugaan main mata antara oknum pengusaha dengan penegak hukum," tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Bukan rahasia lagi, praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Sanksi Berat Mengintai Pelaku Tambang Ilegal.
Perlu diingat, sanksi tegas sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Tak hanya itu, pengusaha yang memperkaya diri dari tambang ilegal bisa dijerat dengan:
✅ Pasal Tindak Pidana Korupsi, jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan merugikan negara
✅ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil tambang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan
Desakan Masyarakat: Usut Tuntas, Tangkap Pemodal Besar!
Masyarakat Tanjab Barat mendesak, penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tapi juga memutus mata rantai pemodal besar di balik tambang ilegal ini. Jika tidak, ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.
"Sudah saatnya penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pengusaha nakal merampok kekayaan negeri ini dengan cara ilegal," tutup warga.
Catatan: Tim investigasi masih terus menggali informasi lebih dalam terkait siapa aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal di Tanjab Barat.
(Release/IR)
تعليقات0