BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Maju Situmorang Akan Laporkan Charles Hottua Situmorang ke Polres Siak, Diduga Memalsukan Surat Tanah

GASPOLNEWS | SIAK - Dugaan Berdasarkan surat kuasa penjualan tanah/lahan kosong yang disebut pihak pertama adalah, Maju Situmorang sebagai pemberi kuasa dan dua orang pihak kedua disebut sebagai  penerima kuasa, yakni Joni Harianto dan Charles Hottua Situmorang. Surat tersebut ditandatangani diatas materai tempel 10.000 oleh pihak satu dan pihak dua di Kandis, pada November 2022.

Pihak pertama memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua sebagai penerima kuasa untuk menjual tanah/lahan kosong tersebut.

Seperti dikatakan pemberi kuasa Maju Situmorang kepada Awak Media ini, "Iya, surat kuasa saya berikan untuk menjual tanah/lahan kosong milik saya yang berada di Desa Jambai Makmur seluas 40 hektar, "Ucap Maju Situmorang pria berusia 75 tahun itu dengan mata berkaca-kaca, Senin, 18 September 2023. Siang WIB.

Namun, menurut keterangan Joni Harianto kepada Terasriau.com mengatakan,"Charles Hottua Situmorang sebagai penerima kuasa ke dua, mengaku telah kehilangan surat tanah yang asli. Oleh karena itu ia melapor kehilangan itu ke Polres Siak dan diterbitkan ke berbagai media, padahal ia tidak punya surat tanah yang asli itu dari dahulu, kami berdua hanya penerima kuasa untuk menjual tanah/lahan kosong itu. Sementara surat aslinya tentulah tetap ditangan Maju Situmorang sebagai pemilik tanah dan pemberi kuasa kepada kami,"Terang Joni Harianto kepada Awak Media ini.

Tidak sampai disitu, Joni Harianto juga mendatangi kantor kepala desa Jambai Makmur bersama beberapa Awak Media untuk menemui Iriadi. Karena, Iriadi sebagai kades disebut sebut terlibat menandatangani surat palsu tersebut dengan bekerjasama dengan Charles Hottua Situmorang, agar tanah/lahan kosong itu terjual.

Lebih lanjut, akhirnya tanah itu memang terjual oleh Charles Hottua Situmorang kepada beberapa orang pembeli dan diduga kuat bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Iriadi kepala desa tersebut.

Oleh karena itu juga, Awak Media ini mencoba untuk konfirmasi ke Kapolres Siak, AKBP. Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui via WhatsApp,"Jika memang ada dugaan perbuatan pidana, silahkan melaporkan ke Polisi,"Ucap Kapolres Siak setelah menerima informasi dari Awak Media ini.

Terakhir, Joni Harianto menerima kuasa dari Maju Situmorang untuk membuat laporan Polisi ke Polres Siak. Karena, Maju Situmorang tidak memungkinkan datang ke Mapolres Siak dengan kondisi kesehatan kurang baik. 

(Krt)

Komentar0

Type above and press Enter to search.