Kapolsek Tambang Amankan Seorang Pelaku Mafia Tanah Warga Desa Kepau Jaya
GASPOLNEWS | KAMPAR - Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH Akhirnya mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ABU (49) warga Dusun-II Suka Makmur RT 002 RW 001 Desa Kepau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Senin (18/9/2013).
Korban berinisial NZ warga Desa Kualu kecamatan Tambang mengaku, merasa tertipu karena telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 238 Juta kepada pelaku berinisial ABU untuk pembelian lahan kebun seluas 10 Hektar yang berada di Desa Buluh Cina.
Kesepakatan antara korban NZ dan pelaku AB bersepakat bahwa lahan 10 Hektar milik ABU yang terletak di Desa Buluh Cina itu. Sebelum terjadi transaksi pelunasan dengan harga yang telah di sepakati. Bahwa korban NZ telah memberikan uang tunai sebagai panjar kepada ABU pada tanggal 3 April 2023 sebesar Rp 50 Juta, tanggal 5 April 2023 sebesar Rp 118 Juta, tanggal 11 April 2023 sebesar Rp 20 Juta dan tanggal 31 April 2023 sebesar Rp 50 Juta dengan jumlah total Rp 238 Juta.
Menurut NZ sudah beberapa kali di cek lokasi dan lahan kebun yang di tunjuk pelaku ABU memang ada, tapi pengecekan lahan berikutnya ternyata lahan yang ditunjukkan ABU adalah lahan milik orang lain yang telah di kuasai warga desa Buluh Cina. Karena merasa tertipu, akhirnya NZ melaporkan ABU ke Mapolsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui AKP Marupa Sibarani SH, MH membenarkan adanya penahan pelaku berinisial ABU terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebelumnya Polsek Tambang telah melakukan gelar perkara di Polres Kampar, dilanjutkan tambahan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan BAP dinyatakan pelaku berinisial ABU telah melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP. Dengan melalui Surat Panggilan, akhirnya pelaku berinisial ABU ini ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan," ucap Kapolsek
Mendengar ditahannya tersangka ABU, beberapa tokoh masyarakat desa Kepau Jaya, yang tidak mau di sebutkan namanya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolsek AKP Marupa Sibarani SH, MH yang telah menahan tersangka ABU yang di sinyalir sering melakukan penipuan jual beli lahan dan membuat resah masyarakat, karena sering memprovokasi warga membuat keributan.
(Rls/S.Manalu)
Editor : SG
Posting Komentar