GASPOLNEWS | KAMPAR - Harapan dan keinginan warga di Desa Buluh Cina dan Desa Kepau Jaya saat ini, tidak ada lagi oknum oknum yang memanfaatkan tanah (lahan kebun) untuk di Perjual Belikan kepada warga untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Hal ini di ungkapkan salah seorang Tokoh masyarakat berinisial BSH warga Desa Kepau Jaya yang tidak mau disebutkan nama jelasnya kepada awak media. Kamis (21/9/2023)
Tersangka ABU itu sekarang sudah ditahan di Mapolsek Tambang, biarkan Kapolsek Tambang yang melakukan penyidikan dan pengembangannya. Kita hanya menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kalaupun ada korban korban lain, biar pihak Polsek Mana saja yang menyelidikinya sesuai laporan korban yang telah membeli lahan kebun dari si ABU itu. Yang jelas kita hanya menunggu perkembangan apakah si ABU itu punya jaringan Mafia tanah dengan oknum oknum di Desa Buluh Cina atau ada oknum lainnya," ucapnya kepada awak media
Informasinya, di sinyalir si ABU itu tidak sendiri mensukseskan penjualan tanah (lahan kebun) di Desa Buluh Cina." Dia harus bisa bernyanyi setelah di Amankan Kapolsek Tambang, siapa siapa oknum tokoh masyarakat desa Buluh Cina yang bekerjasama dengannya.
Terus terang setelah di amankan dan di tahan tersangka ABU, kami masyarakat Desa Kepau Jaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH, dan kami merasa senang karena si ABU inilah yang selalu membuat resah, dan selalu memprovokasi masyarakat untuk membuat onar kepada investor dan perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Desa Kepau Jaya." ucapnya
Kita tunggu saja hasil perkembangan penyidikan Polsek Tambang, mudah mudahan hasil penyidikan bisa terungkap siapa siapa oknum yang terlibat mafia tanah penjualan lahan kebun yang berada di Desa Buluh Cina itu," harapnya
Sebelumya, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tampang AKP Marupa Sibarani SH, MH membenarkan telah menindak tegas dan mengamankan seorang warga desa Kepau Jaya berinisial ABU pada tanggal 14 September 2023 lalu, penahanan berdasarkan laporan pihak korban berinisial NZ warga Desa Kualu kecamatan Tambang, bahwa pelaku berinisial ABU telah di lakukan penahanan berdasarkan pasal 378 Jo 372 atas penjualan lahan kebun 10 Hektar di Desa Buluh Cina. Kini tersangka ABU sudah diamankan dan masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut." kata Kapolsek
Release : S. MANALU/TIM
Editor : SG
Komentar0