Judi Mesin Ketangkasan Tembak Ikan Marak Beraktivitas di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
GASPOLNEWS | PELALAWAN - Di Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Ukui, Desa Kembangan Bungo dan beberapa desa Toro Jaya-Toro Makmur serta Toro Regar. Sudah lama bandar mesin tembak ikan beraktivitas di wilayah tersebut yang tidak pernah disentuh pihak penegak hukum, Kamis,07/12/2023.
Untuk Mesian judi tembak ikan sebut saja FH sebagai penanggung jawab judi tembak ikan tersebut
Maka dengan itu, apakah bandar judi tersebut sudah kebal hukum?". Bisa jadi bandar tersebut kebal hukum karena sudah terbukti permainan judi togel ini sudah lama beraktivitas namun tidak pernah tersentuh pihak kepolisian, ada apa dengan permainan tersebut?.
Oleh dengan itu, sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi tembak ikan maupun konvensional sesuai dengan UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian pasal 1 UU No. 7 tahun 1974 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, atau merugikan masyarakat pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat tetapi juga pihak-pihak yang membekap aktivitas tersebut dengan informasi dari masyarakat bahwa adanya pihak-pihak dari aparat yang membekap aktivitas permainan judi ketangkasan tembak ikan tersebut.
Maka dari hasil temuan dan pantauan kami awak media dilapangan, kami mendapatkan informasi dilapangan Desa Kembang Bungo,Toro Jaya dan berbagai desa yang bertetangga Toro Makmur dan Toro Regar, judi ketangkasan mesin tembak ikan begitu marak dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dan judi tembak ikan tersebut juga secara terang-terangan di berberapa warung/kedai, mereka bebas beroperasi bahkan saling berdekatan antara pemain yang satu dengan yang lain entah ini disengaja atau dibiarkan oleh pihak kepolisian.
Namun yang jelas ini sudah sangat meresahkan apalagi masyarakat oleh sebab itu dibutuhkan perhatian dan penanganan hukum yang serius dari pihak kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan, akan segera mengambil langkah tegas dalam memberantas mesin judi ketangkasan tembak ikan tersebut.
Besar harapan kita semua, kepada pihak kepolisian yang ada wilayah hukum Polres, Kabupaten Pelalawan Kecamatan Ukui, Desa Kembang Bungo, Provinsi Riau, agar jangan tinggal diam dalam menyikapi kasus judi 303 dan tembak ikan yang sudah lama beraktivitas di desa baik kabupaten.
(Tim)
Posting Komentar