DPP LPPHI Akan Laporkan Dugaan Pertamina Hulu Rokan Menyalahi Aturan Ketentuan K3S Migas serta Persetujuan Lingkungan ke SKK-MIGAS, Menteri LHK dan Menteri SDM
GASPOLNEWS.COM // Minas, Siak - Projek sumur minyak bumi PT.PHR yang berlokasi di 8D-23N simpang perawang telah menjadi momok yang menakutkan bagi lingkungan pemukiman masyarakat sekitar area projek, dikarenakan jarak yang kurang dari 100 meter dari rumah masyarakat dan dampak getaran serta kebisingan yang ditimbulkan oleh pengerjaan projek Wellpad tersebut, Rabu,26/06/2024.
Ketua harian DPP LPPHI Mandi Sipangkar menyatakan banyak ketentuan yang tidak sesuai SOP dan aturan serta melenceng terkait projek sumur minyak bumi milik pertamina hulu rokan.
Mandi Sipangkar saat ditemui disalah satu rumah warga yang berdekatan langsung dengan projek PT.PHR lokasi 8D-23N mengatakan "ini sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuan K3S Migas dan Persetujuan Lingkungan",
Mandi juga memaparkan "Evaluasi terhadap rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.658/MENLHK/SETJEN/PLA.4/6/2023 yang berhubungan dengan kegiatan yang menimbulkan adanya gangguan Kepada masyarakat sekitar wilayah kerja usaha",
Diketahui berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang tertuang dalam BERITA ACARA VERIFIKASI PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP oleh tim DLHK Provinsi Riau tentang pematangan lahan menjelaskan, lokasi pembukaan lahan minimum berjarak 100 meter dari pemukiman, dan bila jarak kurang dari 100 meter akan dilakukan koordinasi dengan masyarakat terkena dampak dan kepala tokoh kelurahan atau masyarakat terkait pemindahan sementara selama drilling berlangsung sesuai SOP tentang relokasi penduduk.
Lanjut melakukan penyiraman pada lahan yang telah dibuka saat polutan debu mudah terdistribusi tinggi ke udara terutama pada musim kemarau.
Selanjutnya dalam pemboran sumur dijelaskan, pertama,jarak area pengeboran ke pemukiman minimum 100 meter sesuai peruntukan tata ruang mengacu SOP.
Kedua, bila jarak ke pemukiman kurang dari 100 meter, maka perlu dilakukan pemindahan sementara selama proses pengeboran.
Ketiga, penggunaan RIG sampai atau dengan 1500 HP, serta menjaga dan melakukan perawatan unit pengeboran secara berkala.
Sesuai data verifikasi sebelum operasional drilling RIG, penegakan RIG sampai pada pengeboran semua tidak sesuai SOP yang dimaksudkan.
Selanjutnya dalam poin berita acara verifikasi ada tertulis bahwa PT.PHR tidak melakukan upaya pemindahan sementara selama kegiatan pembangunan wellpad, berdasarkan penjelasan PT.PHR, proses pengeboran di lokasi sumur 8D-23N belum dimulai belum diselesaikan sehingga upaya pemindahan sementara belum dilakukan.
Sementara kenyataan dilokasi 8D-23N, tanggal 19 Juni 2024 sampai tanggal 24 Juni 2024 terpantau oleh tim DPP LPPHI bahwa telah beroperasi dalam Drilling RIG sampai Penegakan RIG oleh PT.Asrindo Citraseni Satria yang merupakan subkontraktor PT.PHR.
Pada Selasa,25 Juni 2024 pukul.10.00wib Marganda Siregar sangat terkejut mendengar informasi bahwa RIG telah beroperasional.
Marganda Siregar yang berada di rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 60 meter dari lokasi mendengar informasi tersebut pun langsung turun ke lokasi dan mendapati bahwa pengeboran tidak ada dilakukan dilokasi
Marganda pun menerangkan "karena saya dan keluarga sangat terganggu oleh kebisingan dan getaran selama drilling dan penegakan RIG yang sudah hampir seminggu ini, dan terutama bagi anak-anak saya, makanya saya sontak terkejut dan langsung turun kelokasi", tegasnya
Marganda juga menelepon pihak PHR bernama Muhammad Mizani untuk meminta agar menghentikan operasional pengeboran jika memang operasional, selanjutnya meminta agar sebelum pengeboran agar dilakukan sesuaikan SOP ketentuan dan aturan dalam dampak pengeboran terhadap area sekitar pengeboran", terangnya
Marganda pun langsung menelpon Mandi Sipangkar dan Tim DPP LPPHI untuk dapat datang kelokasi pada saat itu juga.
Ketua harian DPP LPPHI Mandi Sipangkar pada hari Rabu, 26 juni 2024 pukul.00.57wib dinihari mendapat informasi via telepon dari Marganda Siregar bahwa ada info bahwa malam itu RIG telah dioperasikan tanpa ada pemberitahuan, Mandi Sipangkar dan timnya langsung turun ke lokasi di 8D-23N simpang perawang pada tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul.01.15wib bersama Marganda Siregar, dan langsung mempertanyakan kepada security dan BKO yang berjaga di lokasi kenapa RIG sudah beroperasional?",
Security dan BKO TNI dan Polri yang ada di lokasi menjawab dengan mengatakan bahwa tidak ada operasional apa-apa disini pak, ujar security,
Kepada awak media ini, Marganda Siregar menerangkan dia sangat khawatir dan takut dengan keadaan keluarganya yang trauma akan kebisingan dan ketakutan yang ditimbulkan oleh dampak pengerjaan projek sumur minyak bumi PT.PHR.
Marganda Siregar juga menambahkan kepada awak media ini "hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, telah beroperasi rolling RIG dan penegakan RIG yang tidak ada diberitahukan kepada kami, sehingga kami dan tetangga lainnya sangat terganggu akibat pengerjaan projek itu, sudah kita jelaskan juga kepada pihak PT.PHR sebelum RIG masuk dan beroperasi agar kami masyarakat dan lingkungan kami diperhatikan, namun saya merasa seakan kami ini tidak anggap sama mereka, main kerja saja tanpa memperdulikan masyarakat yang terdampak", tuturnya
"Pengerjaan rolling RIG sampai Penegakan RIG juga tak pandang waktu, saya sudah beberapa malam ini tidak bisa tidur nyenyak atau istirahat dikarenakan getaran dan suara bising rolling RIG yang beroperasi 24 jam, bukan hanya tidak bisa tidur, bahkan yang paling saya takutkan getarannya sangat terasa dan membuat saya dan keluarga saya ketakutan berada dirumah", tegasnya
DPP LPPHI yang dikuasakan oleh Marganda Siregar agar dapat membantu dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang sangat terdampak akibat projek sumur minyak bumi milik pertamina hulu rokan.
Mandi Sipangkar mengatakan "omon-omon, sebelumnya pada tanggal 24 Juni 2024 PT.PHR dan subkontraktornya telah berkomunikasi dengan saya dan berjanji akan melakukan mediasi sebelum RIG dioperasikan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku",
Hal tersebut sontak membuat kecewa dan gerah Tim DPP LPPHI meminta agar operasi pengeboran dihentikan dan meminta agar PT.PHR jika akan beroperasional agar menyelesaikan dengan ketentuan dan aturan SKK-MIGAS, Menteri LHK dan Menteri SDM
Mandi Sipangkar juga menekankan "sampai saat ini Rabu, 26 Juni 2024 dan selanjutnya, saya dan tim DPP LPPHI bersama masyarakat terdampak projek Wellpad PT.PHR akan tetap terus mengawal projek Wellpad pertamina hulu rokan tersebut sampai ada pertanggungjawaban sesuai SOP dan ketentuan aturan pemerintah.
Mandi juga menegaskan bahwa DPP LPPHI, saya sebagai ketua harian akan membuat laporan pengaduan ke SKK-MIGAS, Menteri LHK dan Menteri SDM terkait dampak projek Wellpad pertamina hulu rokan yang sangat membuat masyarakat resah disertai rasa ketakutan ini", pungkasnya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT.PHR yang dikonfirmasi guna mendapatkan informasi melalui via telepon dan pesan WhatsApp tidak merespon atau membalas sama sekali
(Tim DPP LPPHI)
(SG)
Posting Komentar