GaspoLNews.com // Labusel, Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Labusel berhasil mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dusun Sialang Pamoran,Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang,pada (23/8/2024) sekira pukul 20.35 WIB. Keempat orang tersebut(EJ),mantan anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI,sedang (SD) adalah mantan Kepala Desa Mandalasena, sementara (MS) dan (IS).Penangkapan dilakukan di rumah (SD) mantan Kades Mandalasena.
Pengamanan ini dilakukan setelah tim Kejaksaan dan kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang wanita yang mengaku sebagai jaksa dari Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Wanita tersebut mendatangi seorang pejabat di Kecamatan Silangkitang dan menanyakan perihal pembagian hibah kambing kepada kelompok tani setempat. Berdasarkan informasi ini,tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemetaan daerah. Selanjutnya,tim kembali memperoleh informasi adanya dugaan pemerasan sebesar Rp35 juta terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Silangkitang,yang dilakukan di rumah (SD)
Kasi Intel Kejari Labusel,Sahbana Pilihanta Surbakti,SH, didampingi Kasubsi Penuntutan Pidum,Ali Wardansyah Pasaribu, SH,dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kajari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang,Senin (26/8/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat desa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat,ada dugaan penipuan dan pemerasan terhadap salah satu kepala desa.Tim Kejaksaan dan kepolisian berhasil mengamankan (EJ), (SD,) (MS), dan (IS) di rumah (SD),mantan Kades Mandalasena. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp5 juta dalam bungkusan plastik hitam,dua unit handphone milik (EJ) dan (SD),serta satu nametag Kejaksaan atas nama EJ.Semua orang yang diamankan beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Labusel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sahbana.
Lebih lanjut,Sahbana menjelaskan bahwa (EJ) telah diberhentikan dari Kejaksaan Agung RI pada tahun 2022.(EJ) sudah diberhentikan dari Kejaksaan Agung RI melalui keputusan Jaksa Muda Bidang Penindakan pada tahun 2022 dengan cara hormat tanpa permintaan sendiri. Jadi, saat ini (EJ) bukan lagi jaksa, melainkan seorang jaksa gadungan,”jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Labuhanbatu Selatan, terutama terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.(Tris)
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Komentar0