Merasa Kecewa Terhadap Kinerja APH Polsek Pangkalan Kuras, Rahmad Panggabean Sambangi Ditpropam Polda Riau
GASPOLNEWS.COM // Pekanbaru, Riau - Dianggap tak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) atau dalam bahasa Indonesia berarti Prosedur Operasional Standar atau Petunjuk Operasional Standar, dimana SOP merupakan dokumen tertulis yang berisi langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti oleh individu atau tim dalam menjalankan berbagai aktivitas di suatu institusi, akhirnya Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, menyambangi Dit Propam Polda Riau untuk meminta arahan guna membuat laporan atas kinerja Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, Riau, AKP Jonson H Sitompul dan Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kesuma, Bripka Andriko.
Adapun laporan yang akan dilayangkan ke Dit Propam Polda Riau, dikatakan Rahmad, terkait dugaan penghilangan Barang Bukti (BB) puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dari sebuah gudang rumah di Bukit Kesuma milik Konang Siahaan dan tak ditetapkannya Konang Siahaan sebagai Pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut.
Lanjut Rahmad, Tim LSM Gakorpan Prov. Riau mendorong Dit Propam Polda Riau untuk memeriksa Personil Polsek Pangkalan Kuras terkait hasil temuan investigasi Tim Gakorpan Prov. Riau di Bukit Kesuma pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Hal tersebut dijelaskan Rahmad Panggabean di salah satu kedai kopi depan Mapolda Riau, jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (30/10/2024), usai menyambangi Dit Propam Polda Riau.
Diungkapkannya, terkait adanya penggiringan opini bahwa penimbunan BBM bersubsidi merupakan hal yang wajar karena jarak tempuh ke SPBU sangat jauh, merupakan cara-cara para Mafia BBM bersubsidi untuk mencari pembenaran.
"Ajukan ke Pertamina atau Pemda setempat untuk dibangun SPBU, bila memang masyarakat membutuhkan penyaluran BBM bersubsidi secara legal.
Rahmad mengingatkan, bahwa pasal yang mengatur penimbunan BBM Pertalite adalah Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 191 Tahun 2014). Pasal tersebut melarang badan usaha atau masyarakat untuk melakukan penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Penimbunan BBM merupakan kegiatan yang dapat mengendalikan pasokan dan menaikkan harga secara artifisial. Penimbunan BBM dapat dianggap sebagai praktik monopoli yang merugikan efisiensi pasar, konsumen dan pesaing," ujar Rahmad.
Oleh karena itu, Ia sangat menyayangkan kinerja Kapolsek, Kanit Reskrim Pangkalan Kuras dan Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kusuma yang hingga saat ini BBM bersubsidi hasil temuan investigasi Tim LSM Gakorpan Prov. Riau "dihilangkan", tak diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Saya mencurigai Kapolsek dan Kanit Polsek Pangkalan Kuras terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi di gudang rumah milik Konang Siahaan," ucap Rahmad.
Sementara itu, melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (30/10/2024), Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, saat ditanya dimana barang bukti dan terduga Pelaku penimbunan BBM bersubsidi hasil temuan investigasi dari LSM Gakorpan Prov. Riau, hingga berita ini ditayangkan, tak memberi jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean, sambangi Mapolda Riau, Sabtu (26/10/2024) siang, guna mengadukan hasil temuannya dan Tim LSM Gakorpan di Bukit Kesuma pada Jumat (25/10/2024) pagi. Ini dilakukannya karena menilai Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H, tak profesional dan terkesan mengintervensi dirinya saat akan akan mengadukan adanya temuan gudang Penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Bukit Kesuma, wilayah hukum Polres Pangkalan Kuras.
Diungkapkannya, Ia juga akan membuat laporan ke Dit Propam Polda Riau terkait kinerja Kapolsek Pangkalan Kuras dan jajarannya, dimana Barang Bukti (BB) sebanyak 68 jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM bersubsidi dan lainnya, serta terduga Pelaku Penimbun, Pemasok BBM bersubsidi hingga saat ini tidak dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Kuras. Padahal, Kapospol Bukit Kesuma, Bripka Andriko, telah mengamankan BB dan terduga Pelaku.
"Apapun alasannya, barang bukti dan terduga Pelaku harus diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras. Karena ini merupakan temuan investigasi LSM dan Media," ujar Rahmad, mengutip pernyataan salah seorang Perwira Polisi di Polda Riau.
"Terpaksa kita adukan ke Polda. Karena Kapolsek Pangkalan Kuras terkesan mengintervensi. Ini bukan delik aduan, makanya hari ini Saya buat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tak dipertanyakan koq surat tugas saat melakukan investigasi maupun jati diri pemberi informasi, seperti yang diminta Kapolsek Pangkalan Kuras saat Saya akan membuat pengaduan," kata Rahmad kepada Awak Media usai mengadukan hasil temuan Tim LSM Gakorpan Riau di Bukit Kesuma.
Adapun kronologi Tim LSM Gakorpan Prov Riau menemukan gudang penimbunan BBM bersubsidi, dijelaskan Rahmad, bahwa pada Jumat (25/10/2024) 09.45 WIB, Tim LSM Gakorpan Provinsi Riau, menangkap basah beberapa orang yang sedang menurunkan beberapa jerigen diduga berisi BBM bersubsidi dari sebuah mobil ke gudang yang beralamat di Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan, Riau.
Tambahnya, awalnya Ia mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kesuma atau biasanya orang menyebut Bukit Kesuma, sering melintas sebuah mobil yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.
Mendapat informasi tersebut, dirinya berdiskusi dengan Tim lalu memutuskan untuk melakukan investigasi ke wilayah tersebut. Sesampai di Pasar Bukit Kesuma sudah tengah malam.
"Kita berangkat dari Pekanbaru sekira pukul 20.00 WIB dan tiba di Pasar Bukit Kesuma sekira pukul 00.00 WIB. Di dalam mobil kita memantau selama 3 jam, tapi tak membuahkan hasil. Sempat istirahat di sebuah warung makan hingga pukul 07.00 WIB," kata Rahmad di Polsek Pangkalan Kuras.
Lanjutnya, usai sarapan mereka kemudian memantau dari dalam mobil. Nah, sekira pukul 09.00 WIB, mereka melihat sebuah mobil berwarna putih tanpa plat dengan bak berwarna hitam jenis Isuzu Traga yang mencurigakan. Lalu mereka mengikuti dari jarak jauh. Benar saja, saat Tim LSM Gakorpan mendekati mobil tersebut di sebuah rumah, tampak beberapa orang sedang menurunkan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi dari mobil tersebut dan menaruhnya di dalam gudang rumah dan diawasi oleh seorang wanita. Melihat Tim Gakorpan turun dari dalam mobil, seketika aktifitas mereka terhenti.
"Kita mendekat, aktifitas mereka langsung terhenti. Sempat saling memperkenalkan diri, menanyakan marga. Wanita tersebut mengaku boru Butar-Butar," ujar Rahmad.
"Ini minyak milik Konang Siahaan, suami saya. Dan diperoleh dari Bengbeng. Boleh tidak jerigennya diturunkan lagi," ucap Rahmad menirukan pernyataan boru Butar-Butar. Dengan tegas Rahmad mengatakan, jerigen itukan milik Ibu, kami tak bisa larang. Itu hak ibu. Mau diturunkan ya terserah Ibu.
Rahmad juga menjelaskan, sekira 10 menit kemudian, Ia dan Tim LSM Gakorpan pamit pulang. Saat di dalam mobil, tiba-tiba boru Butar Butar mengetok jendela pintu sebelah kiri mobil yang mereka tumpangi dan hendak memberikan uang bensin, akan tetapi Ia tolak.
"Tak jauh dari rumah boru Butar Butar, sekira pukul 10.18 WIB, Saya langsung melaporkan temuan investigasi Tim LSM Gakorpan kepada Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kesuma, Bripka Andriko. Karena beralasan ada kegiatan, maka pada pukul 10.35 WIB, Saya menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kristofel, S.I.K, M.H," ucap Rahmad.
"Ya bg. Sy lg d pku bg. Monitor. Itu masuk wilkum polsek pkl kuras. Sy infokan ke anggota ya. Bg sdah ya sama kanit reskrim sek kuras," tulis AKP Kristopel dalam balasan pesan chat WhatsApp menjawab pesan chat dari Rahmad Panggabean.
Usai mendapat nomor Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, pada pukul 11.10 WIB Rahmad menghubungi AKP Jonson H Sitompul melalui pesan chat WhatsApp serta memberikan video hasil investigasi tersebut.
"Sdg diupayakan anggota Pos untuk dibawa. Anggota meluncur kesana dari Sorek. Anggota msh dlm perjalanan kesana," kata Rahmad, mengutip isi pesan chat WhatsApp AKP Jonson H Sitompul, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.
Diungkapkan Rahmad, pukul 11.21 WIB, Bripka Andriko meneleponnya, meminta untuk datang ke gudang tersebut, Karena Andriko telah di TKP (gudang-red).
Selang sekira 2 menit (karena posisi Tim LSM Gakorpan sudah di depan rumah boru Butar Butar), Ia dan salah seorang Tim LSM Gakorpan menghampiri Bripka Andriko yang sedang mengamati puluhan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, baik di dalam bak mobil Pick Up Suzuki dengan No. Pol. BM 8051 CK warna hitam maupun di lantai gudang
"Total ada 68 jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM bersubsidi. 4 jerigen diantaranya diduga berisi Solar. Sementara mobil jenis Isuzu Traga entah pergi kemana," ujar Rahmad.
Karena BB BBM bersubsidi sudah diamankan Kapospol Bukit Kesuma, Bripka Andriko, serta terduga Pelaku berada di TKP, usai mengambil dokumentasi dan foto Barang Bukti (BB), maka, sekira pukul 11.35 WIB, Rahmad Panggabean dan Tim segera meluncur ke Polsek Pangkalan Kuras untuk membuat Laporan Polisi. Tetapi, dari pukul 12.40 WIB hingga 18.39 WIB, barang bukti dan terduga Penimbun, Pemasok BBM bersubsidi belum tiba di Kantor Polsek Pangkalan Kuras.
Kepada Awak Media, Rahmad Panggabean menduga Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H, tak serius menangani laporan informasi hasil temuan investigasi LSM Gakorpan. Buktinya, hingga hampir 6 jam, barang bukti dan terduga Penimbun, Pemasok BBM bersubsidi tak kunjung tiba di Kantor Polsek Pangkalan Kuras.
"Ada permainan apa ini. Barang bukti, terduga Pelaku mau dilepas begitu saja?," tanya Rahmad kepada Awak Media sebelum meninggalkan halaman Kantor Polsek Pangkalan Kuras.
Lalu, kata Rahmad, sangat aneh bila seorang Kapolsek mempersoalkan apakah dirinya telah menunjukkan surat tugas LSM Gakorpan kepada boru Butar Butar saat datang ke lokasi. Padahal, urai Rahmad, dirinya hanya melakukan investigasi, lalu menginformasikan hasil temuan investigasi tersebut, melalui pesan WhatsApp kepada APH sebagai bentuk peran serta masyarakat. Tidak melakukan penangkapan.
"Kalau kita beritahu bahwa kita sedang melakukan investigasi, tentu para terduga pelaku pasti kabur. Sama saja kan bila Polisi melakukan Undercover di lapangan, apa identitas Petugas diberitahukan kepada terduga pelaku?," ucap Rahmad dengan nada kesal.
"Saya juga berhak menutup jati diri seseorang yang memberikan informasi. Kapolsek tak boleh memaksa harus saya ungkap," pungkasnya.
Ia menilai, ada Oknum Polsek Pangkalan Kuras yang coba menutupi persoalan ini. Sebab, terduga Pemilik BBM bersubsidi, Konang Siahaan, disinyalir memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah seorang Penyidik di Polres Pelalawan yang berinisial DS.
"Bukti-Bukti sudah kita miliki semua. Tak ada alasan pihak Polsek Pangkalan Kuras tak membawa BB dan menangkap para Pelaku. Karena hal ini bukan delik aduan, ini tangkap tangan," tutupnya. (Tim).
Posting Komentar