Satreskrim Polsek Torgamba Ringkus Bandar Judi Online
GASPOLNEWS.COM // Torgamba_Labusel, Sumut - Diduga bandar judi online berinisial AIP (34) warga Desa Aek Batu,kecamatan Torgamba labusel,pada diringkus oleh Satreskrim Polsek Torgamba
Polres labuhan batu Selatan pada Minggu (10/1/2024) sekira pukul,22:00 wib dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres labusel AKBP.Arfin Facreza, Sik,SH.MH,melalui Kapolsek torgamba AKP.M.Ilham Lubis, SH,mengatakan diduga tersangka AIP (34) diringkus setelah adanya pengungkapan kasus perjudian online jenis togel yang ada di wilayah Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba,saat mendapat informasi dari Warga dan setelah itu,
“Menindak lanjuti laporan tersebut,tim kita unit Satreskrim yang saya bawakan langsung bersama Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, berhasil meringkus di duga yang berinisial AIP (34),"ungkapnya.
Selanjutnya Kapolsek AKP.M.Ilham, menjelaskan disaat penggerebekan itu pihak kepolisian berhasil menangkap diduga yang disebut sebagai bandar togel online,"setelah kami amankan,tersangka sedang menunggu pemasang nomor di warungnya.
Saat itu juga Tim Satreskrim dilokasi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni,satu unit handphone Android warna hitam, dua buah buku tulis, satu tas sandang biru, dan uang tunai senilai Rp 192.000,- di dalam laci warung.
”pada saat diinterogasi,AIP (34) Ini telah mengakui perannya sebagai bandar togel online. "Iya,menjelaskan bahwa keuntungan pribadinya berasal dari komisi 20 persen disetiap transaksi,”sambungnya.(TR.15)
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Posting Komentar