BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Satreskrim Polsek Torgamba Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Griya Aek Torop Torgamba


GASPOLNEWS // Torgamba_Labusel, Sumut - Satreskrim Polsek Torgamba, Polres Labusel Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (24/02/2025) sekira pukul 09.00 wib di Jalan Griya Aek Torop Blok B No.03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan (labusel) Sumatera Utara.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban,yang bernama, Junaidi Sembiring (40 tahun), warga Marbau,Kabupaten Labura Sumatera Utara yang tinggal di perumahan tersebut yang merasa kehilangan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B3648BDU serta satu tabung gas elpiji 5 Kg. Kejadian tersebut diketahui pada Senin,(24/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari.


Setelah menerima laporan dari korban,Kapolsek Torgamba AKP. Syamsul Adhar, S.H, M.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA.Riswaldi Nainggolan, S.H, untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,tim Satreskrim telah mengetahui bahwa keberadaan pelaku di dusun asahan, desa aek batu, kecamatan torgamba labusel.

Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 wib, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR (40 th) warga cikampak pekan, desa aek batu.

Pada saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mencuri barang-barang milik korban dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu tabung gas elpiji 15 Kg sebagai barang bukti", ucap Kapolsek Torgamba, pada rabu (26/2/2025).

Saat ini tersangka telah diamankan di polsek torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya yang hilang.

(tr.15)

Reporter// tintarilissemata

(MO/GN/KBR/SAP/LABUSEL) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.