GASPOLNEWS // Kampar_Riau -- Aktivitas yang diduga ilegal dalam jual beli cangkang di wilayah Kampar Kiri Hilir, tepatnya di jalan lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, semakin mencurigakan. Para pelaku usaha ini terpantau beroperasi tanpa adanya pengawasan yang jelas, bahkan terkesan seolah memiliki izin dari pihak berwenang.
Lokasi kegiatan mereka berada dekat dengan jalan utama, di Desa Penghidupan dan Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Dalam konfirmasi media kepada sejumlah pekerja yang tengah membongkar cangkang, mereka mengaku hanya menerima gaji dari “bos” yang memiliki usaha tersebut. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemilik usaha, mereka menghindar dan mengaku tidak tahu, hanya menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh seseorang yang dipercaya oleh pemilik usaha sebagai pengawas bernama Jhon.
Pencarian lebih lanjut di sekitar lokasi oleh awak media menemukan tidak adanya jejak atau keberadaan pihak yang bertanggung jawab langsung atas usaha ini, yang diduga sengaja menghindari konfrontasi. Masyarakat setempat juga membenarkan bahwa yang mereka lihat hanya pengawas yang mengelola transaksi tersebut, sementara pemiliknya tidak pernah tampak di lokasi.
Praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan puluhan mobil yang terlibat dalam aktivitas jual beli cangkang, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan besar. Masyarakat berharap agar penegakan hukum segera ditindaklanjuti karena kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga merugikan perusahaan pemilik cangkang, yang menjadi sasaran praktik ilegal ini.
Aktivitas ini memunculkan kekhawatiran terkait dampak lebih lanjut terhadap ekonomi dan keadilan usaha, serta menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera menindak tegas pengusaha yang terlibat.
Undang-undang yang mengatur pengelolaan cangkang kelapa sawit, khususnya sebagai limbah, meliputi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait limbah B3 dan non-B3, termasuk pengolahan dan pemanfaatan limbah industri kelapa sawit.
Penyalahgunaan pengelolaan cangkang kelapa sawit, khususnya terkait limbah industri kelapa sawit, dapat diatur melalui beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pengelolaan cangkang kelapa sawit yang tidak sesuai dengan regulasi dapat berakibat hukum yang serius, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Pelaku usaha harus bertanggung jawab dalam mengelola limbah mereka dan memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan dan apabila terbukti menyalahi aturan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan 4 miliyar rupiah.
(Tim G3S)
Komentar0