GASPOLNEWS || KUANSING – Oknum Kanit Polsek inisial HM di Wilayah Hukum Polres Kuansing, disebut-sebut meminta sejumlah uang terhadap 6 orang warga. Keenam warga itu, diduga oleh Polisi penyalaguna narkotika dan mereka sempat dibawa oleh oknum Kanit HM bersama Personil Polsek Benai lainnya ke Mapolsek Benai.

Namun! setelah dimintai keterangan/pengembangan selama 1 x 24 jam, kepolisian tidak cukup bukti untuk penahan terhadap 6 warga tersebut. Demi hukum, ke enam warga itu akhirnya dibebaskan. 

Oleh karena itu, berbagai dugaan pun muncul di media sosial. Bermula diketahui informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh seorang narasumber melalui akun TikTok 'Mr X' diduga sang sutradara 'Intrik Kejahatan' berinisial Bripka FA, ia menyampaikan kepada pihak redaksi media online Intelijenjenderal.com pada Kamis (30/4/2026). Dipublikasikan pada dinihari Jumat 1 Mei 2026 yang berjudul,"Dugaan Tangkap Lepas: Penangkapan Lima Orang Pengguna Narkoba di Kuansing Disertai Dugaan Pungli, Ini Pengakuan Saksi" tulis judul berita tersebut.

Narasumber terpercaya dari Awak Media ini menyampaikan sepanjang apa yang dilihat dan diketahuinya. "Saya cukup heran, kenapa Bripka FA ini tidak pernah dimasukkan ke jeruji Propam Polres, sementara oknum Polisi ini, saya ketahui positif pemakai narkoba dan ia FA juga ikut hadir malam itu dengan seragam Polri lengkap bersama seseorang ke rumah kediaman orang tua HM di Teluk Kuantan''Ujar Narasumber yang dilindungi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Masih kata Narasumber tersebut, "Lalu , saya ketahui juga tentang oknum anggota Satshabara Polres Kuansing dengan inisial nama Bripka FA ini  pernah dinas di Polres Inhu,  Kemudian dipindahkan ke Polres Kuansing, kaarena Bripka FA  diduga ada keterkaitan dengan bandar Narkotika di Inhu.

Sementara, jajaran Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar. Sebanyak 18 bungkus besar dengan berat kotor 18,4 kilogram diamankan bersama dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, Rabu (8/4/2026). Diduga kuat, penangkapan oleh jajaran Polsek Benai itu ada kaitannya dengan Bripka FA.

Semenjak itulah, Polsek Benai Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Oknum Bripka FA diduga  melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara perorangan.

Tidak hanya itu, Bripka FA juga disebut sebagai 'Penjelajah Tunggal ' di Kabupaten Kuansing untuk memungut sejumlah uang dari pelaku penampungan/penadah Emas Tanpa Izin, itu ia lakukan hampir di seluruh kecamatan di Kuansing.

"Ia pemain tunggal, tak ada setor kemana mana, sangat meresahkan dan wajarlah FA itu di tangkap Propam Polres Kuansing seharusnya,"Ujar seseorang Penadah sepakat dengan Awak Media ini demi informasi penting tentang oknum polisi tersebut.  

Serangkaian siasat licik, tipu daya, dan konspirasi yang terencana untuk menjatuhkan Oknum Kanit HM atau merugikan pihak Polsek Benai  demi kepentingan pribadi Bripka FA. 

Oknum Polisi Bripka FA, diduga sering kali melibatkan kabar bohong (fitnah), adu domba, dan pelanggaran etika maupun hukum, terutama dalam konteks  "bisnis terselubung " dari barang haram.

Diduga tujuan utama Bripka FA untuk menjatuhkan Oknum Kanit HM yang lagi gencar-gencarnya melakukan berbagai penghadangan agar tidak Masuknya Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Benai.

Oknum seperti FA tidak peduli pada aturan, biasanya orang sering FA sering bersekongkol, mengadu domba, dan licik.

 Fitnah untuk menjatuhkan Oknum Kanit HM, konspirasi jahat serta penipuan terstruktur diduga dilakukan oleh Bripka FA.

Dampak buruk pun tertanam dibenak masyarakat, sang Ketua Pemuda Batak Kuansing, dikenal "Pengibar Bendera Merah Putih" . Pada Kebudayaan Pacu Jalur di kabupaten Kuansing itu, kini, mendekam dijeruji difitnah sehingga timbullah perpecahan, kerugian ekonomi HM  dan rusaknya etika atau moral bertoleransi di sekeping Tanah NKRI yaitu seputar Kota Jalur.

Propam Polres Kuansing, untuk tangkap diduga otak Intrik kejahatan inisial Bripka FA, ia ini lah dalang yang mencari cari kelemahan oknum Kanit HM. Bripka FA pun diduga secara sengaja menciptakan narasi palsu yang merusak empat pilar kebangsaan. 

Untuk diketahui, Awak Media ini telah menguji berbagai informasi. Dilihat dalam 11 Kode Etik Jurnalistik, ada 4 pasal KEJ sangat perioritas untuk peristiwa dugaan intrik kejahatan dilakukan oleh Bripka FA.

Perlu diketahui, antara 11 pasal KEJ empat pasal sangat perioritas dalam perkara (red), pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dan, Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Serta Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  Namun juga untuk Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 

Terakhir, sesuai pasal ke 11 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Terutama untuk Bripka FA Oknum Polisi Polres Kuansing.

(Karta Atmaja/Red) 

Sumber: BERBAGAI