Gudang Cangkang Sawit Milik Guntur seorang Oknum TNI Diduga Tidak Miliki Izin Usaha yang Sah!
GASPOLNEWS | SUNGAI PAKU, SINGHIL, 23 Oktober 2026 -- Keberadaan sebuah gudang penampungan cangkang dan inti sawit yang diduga ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menuai sorotan tajam dan keresahan warga.
Gudang tersebut berada di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tepat di belakang Rumah Makan Pecel Lele Ibu Susi.
Pelanggaran hukum terkait cangkang kelapa sawit milik GUNTUR OKNUM TNI tidak memiliki perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, aturan pelayaran/bongkar muat, serta aturan transportasi.
Oknum TNI disebut Bernama Guntur menjalankan tempat penimbunan atau pengolahan cangkang sawit tanpa memiliki izin usaha atau dokumen AMDAL/UKL-UPL yang sah. Maka dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan investigasi dan informasi dari masyarakat setempat, gudang tersebut diduga kuat tidak memiliki perizinan lengkap, seperti Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan Izin Gangguan, serta beroperasi tanpa plang nama perusahaan.
Aktivitas gudang tersebut dikelola sehari-hari oleh seorang mandor lapangan yang diketahui bernama Mail.
Sementara itu, pemilik gudang tersebut berdasarkan informasi dari para pekerja gudang diduga adalah seseorang bernama Guntur yang disebut-sebut sebagai oknum TNI.
"Mandornya namanya Mail bang yang mengatur keluar masuk truk. Kalau bos besarnya dia pak guntur oknum TNI.," ujarnya.
Keberadaan gudang tersebut semakin mencurigakan setelah tim wartawan mencoba melakukan tugas jurnalistik untuk konfirmasi langsung ke lokasi.
Alih-alih memberikan penjelasan yang baik, salah seorang pengurus gudang justru menunjukkan sikap yang sangat arogansi, tidak kooperatif, dan terkesan menantang serta menghalang-halangi tugas wartawan.
"Kami datang dengan baik-baik untuk konfirmasi izin, tapi mereka sangat arogan. Ditanya baik-baik malah ngegas dan menantang. Seolah-olah mereka kebal hukum dan tidak takut dengan siapapun," ungkap salah satu tim wartawan yang melakukan cek lokasi.
Sikap arogansi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Sikap arogan tersebut diduga kuat karena para pengurus merasa memiliki beking kuat dari pemilik gudang yang diduga oknum aparat.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat dan tim wartawan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tegas:
1. Kepada Denpom Pekanbaru dan Dandim Kuansing / Danrem 031/WB untuk segera memeriksa dan menindak oknum bernama Guntur yang diduga mencatut nama institusi TNI untuk membekingi usaha ilegal.
2. Kepada DLHK Kuansing dan Satpol PP Kuansing untuk segera turun ke lokasi, memeriksa perizinan, dan melakukan penyegelan jika terbukti tidak memiliki izin.
3. Kepada Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir untuk menyelidiki asal-usul cangkang dan inti sawit serta dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, mandor Mail dan pemilik yang diduga bernama Guntur belum berhasil dikonfirmasi.
[TIM REDAKSI/KRT]

Posting Komentar