News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Tim Investigasi DPP LSM GAKORPAN RI Rahmad Panggabean Desak KAPOLDASU Tangkap Pengusaha Perusak Hutan Lindung di Labura

Ketua Tim Investigasi DPP LSM GAKORPAN RI Rahmad Panggabean Desak KAPOLDASU Tangkap Pengusaha Perusak Hutan Lindung di Labura

GASPOLNEWS|SUMUT - GAKORPAN,COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM GAKORPAN RI) Rahmad Panggabean mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) menangkap pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd karena diduga mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit, di daerah Tanjung Mangedar, Labura, Sumatera Utara. Hal ini di ungkapkan Rahmad Panggabean Rabu (23/08/2023).

Beginilah penuturan Rahmad Panggabean kepada tim media “GAKORPAN NEWS.” Sebenarnya di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd bersama kroninya sudah jelas berada di kawasan hutan lindung (Mangrove) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pihak Akok Tasman pengusaha  yang sudah merusak lingkungan hidup ini, sudah mengakui ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (GAKKUM LHK SUMUT) bahwa lahan perkebunan itu berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin sama sekali. Pihak Kepala Desa setempatpun juga sudah mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit Akok Tasman tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bahwa Kementerian kehutanan, yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (D LHK) Sumatera Utara juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara JO Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nomor SK. 6609/MENLHK – PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd berada di kawasan hutan lindung dan surat itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas DLHK Sumut Ibu Ir Yuliani Siregar, M-AP, lengkap dengan peta titik koordinatnya.

Adapun Akok Tasman mengakui bahwa lahan perkebunan seluas 500 hektar sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Juga tidak masuk akal dan diduga bahwa SHM tersebut adalah aspal/ asli tapi palsu, 

Karena apa, saya sebutkan seperti itu, aspal? 

1.Ke Pejabat GAKKUM LHK Sumatera Utara, Akok Tasman sudah mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung.

2. Akok Tasman hanya memiliki 100 persil SHM diduga Asli tapi Palsu (ASPAL), sedangkan lahan perkebunan itu seluas  480 ha, sisanya pakai izin apa? Legalitas apa?

3. Sedangkan masayarat disekitarnya yang punya lahan perseorangan yang juga masuk ke kawasan hutan mangrove dan DAS tidak pernah bisa memiliki SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), berarti diduga kuat SHM yang dimiliki Akok Tasman itu ASPAL.

4. SHM Akok Tasman juga tidak ada teregister atau tercatat di Desa.

5. BPN Labura juga tidak bisa mempertanggungjawabkan SHM yang dimiliki oleh pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd .

6. Kalau memang lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Akok Tasman dan Edi Surianto Amd mafia tanah tersebut benar ada legalitas, kenapa pihak Primkopal Danlanal Tanjug Balai Asahan Sumatera Utara yang selama ini berada di lahan perkebunan itu dan memakai izin Primkopal sekarang mereka kabur dari lahan perkebunan tersebut serta  mencabut semua yang namanya Plang Primkopal yang selama ini dipakai oleh Akok Tasman penjahat lingkungan hidup sebagai legalitas?

7. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak bisa diterbitkan SHM. Sesuai dengan PERPRES RI NOMOR 88 TAHUN 2017.

8. Kepala desa setempatpun menyatakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

8. DLHK Sumatera Utara sudah resmi mengeluarkan surat keputusan, bahwa  lahan perkebunan Akok Tasman berada di kawasan hutan lindung dan ditandatangani langsung oleh Ibu Kepala Dinas (KADIS) DLHK Sumut Ir Yuliani Siregar, M-AP lengkap dengan peta Kordinatnya.

Kesimpulannya, 

Kalau memang benar ada keseriusan dari pihak Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut, tentu sudah bisa dengan segala bukti ini untuk ditindaklanjuti kasus ini, agar Akok Tasman ditangkap dan diadili segera. Sudah 26 Tahun lahan kawasan hutan ini dikelola oleh akok Tasman dan Edi Surianto Amd bersama kroninya, pajak penghasilan selama ini apakah dibayar ke pemerintah? Ini juga masih polemik.  

Kalau memang Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut memang tidak mampu menindaklanjuti permasalahan ini, agar kami bersuara dan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri, ke kementerian Kehutanan RI, karena sebenarnya kasus ini sudah ada di MABES POLRI dan di Kementerian Kehutanan RI. 

Dalam hal ini kami tidak intervensi atas proses kerja APH Sumut yaitu Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, karena sampai saat ini kami masih yakin dan percaya dengan profesional kinerja yang akan dilakukan Bapak-bapak APH.

Selanjutnya, ketika media “GAKORPAN NEWS” berusaha mengkonfirmasi  Kepala Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, LABURA Sumatera Utara bapak Indra Dalimunthe lewat handphone nya No : 0811-6112-XXX sampai saat ini tidak dapat dihubungi.

Pada saat waktu yang sama, Tim media juga menghubungi Kepala Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kuala Hilir, Labura Sumatera Utara dengan bapak Johan terkait SHM yang dimikiki Akok Tasman, ”ia (KADES) mengatakan bahwa SHM tersebut tidak tercatat di kantor Desa ini,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, tim media “GAKORPAN NEWS” juga berusaha menghubungi salah satu pihak BPN LABURA dengan Nomor Handphone : 0822-9928-2158, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terkai SHM yang dimiliki Akok Tasman, ternyata sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban. 

(Bela/Tim Red


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar