11 Keuchik Kecamatan Lhoknga Kembalikan Uang Negara Ke Polisi Terkait Perjalanan Dinas Keuchik Ke Luar Negeri
GASPOLNEWS | Aceh Besar - Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Saputra Bustamam yang di dampingi Satreskrim dan Kepala Inspektorat Aceh Besar menggelar acara konfrensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu, 13 September 2023.
Berawal dari Laporan Informasi masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar yaitu "Peugah Pak Kapolres" No Contact 0812-3060-2002 yang memberitahukan informasi telah terjadi Dugaan Tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan terhadap perjalanan Dinas para Keuchik Kecamatan Lhoknga ke luar Negeri tahun anggaran 2023 dengan menggunakan uang yang bersumber dari APBG masing-masing Desa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar ditemukan Fakta bahwa benar Keuchik dan perangkat Desa Kec. Lhoknga Kab. Aceh besar ada melakukan studi banding/ SPPD Luar daerah pada tanggal 16 Juli 2023 s/d 19 Juli 2023 di Relau Bukit Mertajam Pulau Pinang Malaysia.
Bahwa benar perjalanan dinas / study banding tersebut di ikuti oleh 17 Desa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 .
11 Keuchik menggunakan uang yang bersumber dari APBG dengan besaran Rp. 10.310.000,-/ per orang.
6 Keuchik menggunakan uang pribadi dikarenakan belum di anggarkan dalam APBG. 3. Adapun tujuan Keuchik Kec. Lhoknga melakukan studi banding ke Pulau Penang Malaysia yaitu pergi ke tempat Pembibitan dan kebun durian jenis Musang King.
Yang menjadi penghubung antara Desa Kecamatan Lhoknga dengan pihak Jabatan Pertanian negeri pulang Pinang Malaysia adalah Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoknga yaitu Sdr RIDWAN IBRAHIM dan yang menjadi Koordinator/ Travel yaitu Sdr MAHLIZAR.
Pelaksanaan studi banding Keuchik dan perangkat Desa Kecamatan Lhoknga kabupaten Aceh besar ke Pulau Pinang Malaysia bertentangan dengan peraturan Bupati Aceh Besar nomor 28 tahun 2021.
Pasal 25 ayat 2: "Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh diselenggarakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong selaku yang bertanggung jawab terhadap materi dan narasumber".
Pasal 25 ayat 4: "Pelaksanaan studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh (setelah mendapat rekomendasi dari Bupati)".
Sehubungan penanganan perkara tersebut masih di dalam tahap Penyelidikan dan pihak Kechik Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan uang yang bersumber dari APBG masing- masing Desa bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154.650.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri nomor:ST/206/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016, berupa "Jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Negara agar lidik tidak di tingkatkan ke tahap sidik". maka terhadap penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan".
Adapun 11 (sebelas) Desa Kecamatan Lhoknga menyusun APBG (anggaran pendapatan dan belanja gampong) Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2023 dengan judul "Perjalanan Dinas Luar Daerah" dan terhadap 6 (enam) Desa lagi tidak menyusun dulu "perjalanan Dinas ke luar negeri' ke dalam APBG tahun 2023, melainkan pihak Keuchik tersebut melihat situasi terlebih dahulu yaitu menggunakan uang Pribadi terlebih dahulu untuk biaya perjalanan dinas tersebut, apabila tidak ada permasalahan pihak Keuchik akan menyusun kembali "perjalanan Dinas ke luar daerah” tersebut di dalam APBG Perubahan tahun 2023.
Dikarenakan para Keuchik Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar sudah lama tidak melaksanakan studi banding ke luar daerah.
Dalam acara tersebut di Polres Aceh Besar telah dilakukan penyerahan uang pengembalian keuangan Negara yang di wakilkan oleh Sdr RIDWAN IBRAHIM selaku Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoknga ke Pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna untuk di setorkan kembali ke rekening masing-masing Gampong Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar yang menggunakan uang dari APBG untuk perjalanan dinas tersebut dengan besaran Rp. 154.650.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor : SG
Posting Komentar