BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Pakai Transportasi Mafia Tanah, Polres Labuhanbatu Lakukan Penyelidikan Tidak Presisi

 

GASPOLNEWS | SUMUT - Berdasarkan keputusan untuk  menghentikan proses penyidikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana oleh polres Labuhanbatu dan pengecekan lahan perkebunan memakai transfortasi mafia tanah, tentu menjadi perbincangan tidak presisinya kepolisian resort Labuhanbatu dalam laporan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat GAKORPAN DPP RI, Selasa,31/10/2023.

Keberadaan hutan lindung mangrove luar sekitar 2000Ha yang dirusak oleh oknum mafia tanah akok menjadi kebun kelapa sawit pribadinya telah dilaporkan ke DLHK Sumut yang mana lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung yaitu mangrove. 

Sementara dari aturan dan perundang-undangan jelas bahwa kawasan tidak diizinkan untuk dikelola menjadi lahan bisnis pribadi atau oknum.

Berdasarkan hasil investigasi tim Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara GAKORPAN DPP RI mendapat kebenaran bahwa hutan lindung mangrove telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan pribadi milik oknum mafia tanah akok Tasman atau Edy Surianto dan koleganya. 

LSM Gakorpan DPP RI yang telah menyurati dan melaporkan ke DLHK Sumut membenarkan bahwa lokasi perkebunan milik akok adalah kawasan hutan lindung mangrove dan pada lahan perkebunan telah dibuat pemberitahuan dan peta lokasi kawasan. 

Saat tim melanjutkan investigasi, orang diduga suruhan akok yang diminta sebelumnya untuk dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas izin perkebunan menunjukkan bahwa lahan perkebunan telah disertifikatkan SHM sebanyak 100 Persil surat tanah SHM yang dikeluarkan oleh BPN labuan batu Utara, Sumut. 

Disinilah kecurigaan semakin jelas, yang mana akok hanya memiliki 100(seratus) Persil SHM atas perkebunannya, dan jika dikalkulasikan bahwa dari 100(seratus) Persil SHM adalah memiliki ukuran luas 200Ha.

Ketua tim investigasi media dan lembaga GAKORPAN DPP RI Rahmad Panggabean melaporkan hal ini kepada APH labuan batu, Sumut, hal ini pun seakan ditutup-tutupi.

Rahmad Panggabean menilai ada permainan kerjasama antara mafia dan APH labuan batu terkait perambahan hutan lindung mangrove ini.

Kecurigaan Rahmad Panggabean dan tim pun terbukti, "ketika kami laporkan keseluruh APH terkait, dari polres labuhan batu langsung turun kelapangan" , dan yang menjadi pertanyaan kenapa datang kelokasi menggunakan transportasi milik si mafia?"Ucap Rahmad, 

Setelah menunggu hasil keputusan dari polres Labuhanbatu yang seakan sirna, akhirnya Rahmad Panggabean dan tim memutuskan melanjutkan ke pusat mabes polri dan ke kementerian lingkungan hidup dan hutan di jakarta, 

Setalah menjalani proses yang rumit dan banyak rintangan, Rahmad Panggabean pun melaporkan perambahan hutan lindung mangrove 1975Ha yang berada di Labura, Sumut.

Hal tersebut terbukti yang mana adanya surat keberatan Mafia tanah Akok tasman dan Edy Surianto saat DLHK sumut mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan perkebunan yang dikuasai oleh Mafia tanah Akok tasman dan Edy Surianto berada di kawasan hutan lindung, dan lahan itu berada di hutan mangrove serta sudah merusak daerah aliran sungai.

Rahmad Panggabean pun sangat curiga, setelah mencoba melakukan mediasi kepada akok Tasman dan Edy Surianto untuk memperjelas atas kepemilikan atas 100 Persil surat tanahnya tidak mendapatkan jawaban. 

  "Sudah dua kali kami dan tim turun kelokasi yang pertama bersama BPKLH, akok Tasman tidak hadir, selanjutnya bersama BPN dan APH labuan batu Utara, juga akok Tasman tidak hadir, justru yang datang adalah diduga istri dan orang suruhan dari mafia tanah akok Tasman menyandang tas yang berisikan surat tanah 100 Persil. 

Rahmad Panggabean mengatakan kepada istri dan orang suruhan akok Tasman apakah kalian dapat menunjukkan letak sesuai titik koordinat atas surat SHM 100. persil tersebut ?

Istri dan orang suruhan akok pun bungkam, nah, "disinikan jelas surat hanya 100 Persil tidak sesuai dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini hampir 2000Ha ini",Tegas Rahmad, 

Diketahui, bahwa perkebunan milik mafia akok Tasman dan Edy Surianto langsung bersentuhan dengan bibir pantai, hal tersebut terbukti dari hasil investigasi tim.

Rahmad Panggabean juga mengatakan dan menduga para mafia tanah akok Tasman dan Edy Surianto sudah bekerja sama dengan APH dan pejabat Labura atas kegiatan bisnis akok Tasman dan Edy Surianto agar berjalan mulus" pungkasnya.

Maka dari itu kami tim investigasi Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gakorpan DPP RI kepada Menteri LHK RI agar dapat menindak dan menangkap para mafia tanah akok Tasman dan Edy Surianto pelaku perusakan kawasan hutan lindung dan mangrove dikarenakan selama hampir 20(dua puluh tahun) kawasan hutan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit dan merusak daerah aliran sungai yang berbatasan dengan Laut. 

(Release GAKORPAN DPD RIAU)

Komentar0

Type above and press Enter to search.