News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Tambang Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Karhutla

Polsek Tambang Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Karhutla

GASPOLNEWS|KAMPAR - Sudah 1 Minggu ini Team  Karhutla Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Personil anggota Polri/TNI dan Manggala Agni berjibaku untuk memadamkan api di desa Rimbo Panjang dan terus menyelidiki akibat terjadinya kebakaran.

Pengungkapan terjadinya kebakaran mulai terungkap, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib. Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH mendapat informasi ada kebakaran lahan di Dusun-III Sei Putih desa Kualu Nenas kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Melpin Sinaga bersama anggota, langsung turun kelokasi kebakaran yang di perkirakan 1/4 Hektar lahan terbakar. Dalam hasil penyelidikan titik api, Team Polsek Tambang berhasil menemukan dan  mengamankan seorang berinisial SB yang di duga pelaku pembakaran lahan. 

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tim unit Reskrim mengamankan SB adalah warga Dusun IV Sp. Durian RT 002 RW 001 Desa Kualu Nenas di gelandang ke Mapolsek Tambang guna di mintai keterangan.

Pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, telah di lakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar. Dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku SB dan barang bukti 3 potong kayu bekas terbakar, 1 botol Aqua yang telah terbakar, 1 Kantong tanah sebelum terbakar dan 1 kantong tanah belum terbakar telah di limpahkan ke Mapolres Kampar guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek.Tambang

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara di bakar. Hal ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat menimbulkan penyakit gangguan pernapasan akibat kabut asap. Apabila warga  menemukan titik api, cobalah segera melapor ke Polsek terdekat.  

Kapolres Kampar juga menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan coba coba melakukan pembakaran lahan. Apabila terbukti pelaku akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda sebesar 15 Milyar."  tegas Kapolres.

Release : Tim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar