GASPOLNEWS | Rokan Hilir - Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) kembali menyoroti Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaha yang diduga terjadi pada Kegiatan Pengadaan Alat SIKONCANG (Sistim Informasi Komunikasi Nan Cangih) untuk masing - masing Desa di Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2022 dan Kegiatan Piktif serta Pengalihan Dana Desa Tahun 2021 - 2022 Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rahmad Panggabean Ketua DPD GAKORPAN Riau mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu Ketua DPC Gakorpan Rohil untuk melaporkan ke Bapak Kapolri, denga tembusan Presiden Republik Indonesia, Staf Kepresidenan dan Menteri Desa.
Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum pada pemeriksaan laporan pengaduannya di Polres Rokan Hiir dan di Polda Riau, ini tegaskan, bahwa semangat para penggiat Anti Korupsi dalam Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, karena Tindak Pidana Korupsi merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Kamis 013 : 00 Wib ( 07/12/2023).
Temuan itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke KAPOLRI, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turuannya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jelaskan Arjuna Sitepu.
Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini katakan, bahwa sebelum mengirimkan Laporan Pengaduan Ekectronik ke KAPOLRI, pihaknya lakukan Konfirmasi terlebih dahulu, ke Kapolda Riau dan Sat Reskrim Subdit lll Polres Rohil, dengan mengirimkan Rekaman Video Percakapan Saya dengan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan dengan Durasi 10:45 Detik.
"Tetapi tidak dibalas"
Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.
Ketua GAKORPAN Arjuna Sitepu juga menegaskan, bahwa ASROL PLT Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hilir yang menerima "Surat Pemberitahuan BUPATI kepada Datuk/Datin Se Kabupaten Rokan Hilir, terkait Produk SIKONCANG, harus di panggil ke Mabes Polri guna di periksa agar dimintai keterangan, ucapnya.
Disinyalir adanya kejanggalan pada proses pemeriksaan, yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum sebagai mana amanat Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya persengkongkolan jahat, tutur Arjuna Sitepu.
Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor) ini, juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik dan undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau, guna mempertanyakan isi Rekaman Video yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum.
“Kami hanya berharap, agar Bapak KAPOLRI dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman pengaduan masyarakat bagi intansi penerintah." Dan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Jo Pernendagri No. 20 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 72, 78 dan Pasal 68, Jo UU No. 68 Tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 Ayat (2). Dan turunannya Pernendagri No. 73 Tahun 2021 tepatnya Pasal 23 ayat (1 s/d 5), uraikannya.
Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu meyakinkan, bahwa beberapa temuan lainnya yang telah dilakukan "Pengumpulan Bahan Keterangan" (PULBAKET) baik itu pada Dana Desa Tahun 2021 - 2022 untuk di sejumlah Desa di Kabuoaten Rokan Hilir serta Dana BOS Tahun 2021 - 2022 pada satuan pendidikan ditingkat SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Rokan Hilir Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pelaporan Ditreskrimsus Mabes Polri, yakni terkait “Kejahatan Luar Biasa”, tutup Arjuna Sitepu.
(DPD Gakorpan Provinsi Riau)
Komentar0