GASPOLNEWS // Pekanbaru/Riau - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau layangkan dua surat klarifikasi atas temuan sendiri ke Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) pada Senin, 25/01/2024.
" Ya, kemarin kita sudah layangkan surat klarifikasi ke Dinas PUTR/PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir pada Senin," kata Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean di Pekanbaru Sabtu, 27/07/2024.
Adapun maksud tujuan Surat berdasarkan temuan DPD GAKORPAN sendiri untuk meminta klarifikasi atas awal dari temuan, yang mana kami menduga ada dasar temuan, intinya minta klarifikasi dan maaf untuk opini dan nilai belum bisa di jelaskan, Ungkap Rahmad.
Sebenarnya masih menunggu, artinya setelah di layangkanya surat klarifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) di tunggu selama lima belas hari kerja, tambahnya.
"Setelah lima belas hari nanti tidak ada respon atau klarifikasi, kita akan layangkan surat laporan ke tipikor Polda atau Kajati Riau, seperti yang di jelaskan tadi di awal, temuan ini merupakan sangat mendasar yang mana diduga kuat sejak 60 (enam puluh) hari kerja tahun 2023 belum di kembalikan ke Kas Daerah Rohil," tegas Rahmad.
Untuk BPKAD Rokan hilir kemarin kita di sambut oleh Kabag umum dan di PUTR/PUPR staf biasa yang mana kami berharap hal mendapat jawaban klarifikasi secepatnya sebelum 15 hari kalender kerja.
(Tim)
Editor : SG
Komentar0