Kasus Poligami Oknum ASN TNI AL di Kota Medan Wajib di Bongkar, KNPI Bilang ini
GASPOLNEWS // PEKANBARU-- Kasus yang terjadi antara Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Matra Angkatan Laut (AL) di Kota Medan dengan Istri Sah dan Wanita Selingkuhannya menjadi Atensi bersama.
Hal itu terkuak ketika pagi hari ini, Sabtu (9/3/2024) Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendapatkan informasi seputar terjadinya Praktek Haram Pelanggaran Prosedural yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Hakim, Panitera maupun pihak Mediator di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Medan.
Wasekjen DPP KNPI itu katakan, bahwa melalui Korban sekaligus pihak yang berseteru, justru ditemukan Pelanggaran dari Pimpinan yang berdinas di Institusi TNI Angkatan Laut (AL).
Dugaan keterlibatan Komandan dalam menutup-nutupi Kasus Poligami dan Penelantaran yang terjadi antara oknum ASN TNI AL dengan Istri Sah dan Selingkuhannya semakin terlihat jelas. Tatkala dalam Materi Gugatan di Pengadilan Agama Kota Medan justru ada dorongan untuk melakukan Perceraian, bukan justru memberikan Hukuman bagi ASN yang terbukti Selingkuh, yang jelas-jelas telah melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan.
"Informasi yang kami dengar, bahwa si Istri Sah hanya mengharapkan Penghidupan yang Layak, diberikan Nafkah Lahir dan Bathin. Bayangkan saja!!! dirinya sendiri ditinggal di Rumah Dinas di Komplek dan atau di Lingkungan TNI AL, tanpa adanya pemberian Nafkah, sementara oknum ASN itu pergi tanpa merasa bersalah dengan Wanita Selingkuhannya. Lalu, pertanyaannya, Apakah para Pimpinan di Kesatuan tersebut tutup mata? atau justru pura-pura ngak tahu!" ujar Larshen Yunus.
Wasekjen KNPI Pusat sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, KNPI Provinsi Riau itu juga tegaskan, bahwa tidak ada celah bagi seorang ASN untuk melakukan Poligami, apalagi kalau sempat ketahuan melakukan Penelantaran bagi istri yang Sah, itu sama saja masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Sanksinya jelas Hukuman Pidana.
"Itu bukan saja melanggar Ranah Kode Etik ASN, melainkan juga sudah terpenuhi unsur Pidananya dan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menutup-nutupi Kasus ini, maka Sanksi Pemecatan secara tidak hormat wajib diberikan, termasuk bagi Komandan di Kesatuan TNI AL tersebut" ungkap Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI itu lagi-lagi menegaskan, agar pihak Pengadilan Agama beserta Pimpinan Oknum ASN di Kesatuan TNI AL itu jangan bermain-main. Membiarkan terjadinya Poligami di Lingkungan Institusi Pegawai Negeri sama halnya dengan melanggar Hukum, terlebih oknum tersebut juga diketahui telah melakukan Penelantaran terhadap Istrinya yang Sah.
"Tolong Kami Pak Panglima, Mohon Izin Jenderal!!! Bantu Kami Pak KSAL, di Kota Medan ada pihak-pihak yang mencoba membiarkan terjadinya Pelanggaran Hukum. Pimpinan di Kesatuan TNI AL justru membela si Pelaku Poligami. Pelanggaran HAM benar-benar terjadi. Apakah seperti ini Kualitas Penegakan Hukum kita?" tanya Ketua KNPI Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Terakhir, DPP KNPI berencana untuk segera berkirim surat ke Mabes TNI dan ke Meja bapak KSAL di Jakarta. Bila perlu Berkas Surat Pengaduan juga disampaikan ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan ke Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber: KNPI PROVINSI RIAU
(LYS)
Posting Komentar