GASPOLNEWS // KAMPAR - Berkat Informasi dan adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Lubuk Sakat. Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri S.H, M.H perintahkan Kanit Reskrim Aipda Agus Kurnia dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, yang dipimpin Aipda Agus Kurnia yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian. Berhasil menangkap 4 orang pelaku sedang asyik menikmati Narkotika jenis Shabu di salah satu rumah kosong Desa Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.
Jangan Bergerak, 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu berinisial YY (43), BA (25), RD (26) dan DS (23) tak Berkutik saat ditangkap Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Agus Kurnia. Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, diketemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil Interogasi kepada para pelaku RD dan DS mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik mereka yang diperolehnya dengan cara dibelinya dari YY dan BA serta dikuatkan adanya bukti chat pembelian dan pemesanan Via WhastApp antara RD dan YY.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah kaca Pirex, 1 Alat isap (Bong), 5 Lembar plastik kecil bening kosong, 1 Lembar plastik sedang bening kosong, 1 Unit HP merk Oppo warna Navy, 1 Unit HP merk Vivo warna Ros Gold, 1 Unit HP merk Vivo warna Navy dan 1 Buku catatan pembelian Shabu.
Usai dilakukan penggeledahan, ke 4 pelaku berikut barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu langsung kami amankan dan di gelandang ke Mapolsek Perhentian Raja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Aipda Agus Kurnia.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri S.H, M.H kepada Awak Media, Rabu (3/4/2024) membenarkan telah menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, berinisial YY (43), BA (25), RD (26), dan DS (23) warga Desa Lubuk Sakat yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di rumah kosong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil informasi anggota Reskrim yang mendapat informasi dari masyarakat. Dan kami lanjutkan melakukan penyelidikan dan penangkapan, dan terbukti 4 pelaku sedang asyik memakai narkotika jenis Shabu. Saat ini ke 4 tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti, setelah dilakukan Test Urine ke 4 tersangka positif (+) Amphetamin." ungkap Kapolsek Ipda Riko Rizki Masri S.H, M.H.
(Release)
Komentar0