CV SAS Diduga Keras Kangkangi UU Nomor 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Dan Terapkan Upah Dibawah UMR Siak
GASPOLNEWS.COM // SIAK - CV Sumatera Agro Sawita, yang berkantor di Minas dan memiliki kebun sawit dengan luas berkisar 500 Ha yang menempati sebagian wilayah Kecamatan Kandis juga Minas, diduga keras mengangkangi UU Tenaga Kerja. Penyimpulan ini didapat berdasarkan penuturan beberapa Karyawan serta hasil dari kroscek oleh sekumpulan awak media.
LSM dan Sekumpulan awak media sebelumnya juga pernah melayangkan somasi pada pihak CV SAS, namun tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya.
"Awalnya salah seorang Karyawan menyampaikan beberapa hal kekeliruan terkait yang terjadi di CV SAS seperti upah yang tidak sesuai dengan UMR kemudian kami sikapi dengan kroscek ke lapangan dan menemukan beberapa kejanggalan lain seperti tidak terdaftarnya para karyawan dalam BPJS Tenaga Kerja, CV SAS tidak mengindahkan intruksi UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja juga hal lainnya," ulas J Sitorus, Anggota LSM LPPNRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia), Kamis, (13/06/24).
Sangat disayangkan saat melakukan investigasi di lapangan, tim LSM dan awak media tidak berhasil menemui pihak manajemen dikarenakan lagi diluar kota.
"Dari 100 orang karyawan di CV SAS, hanya ada 6 atau 7 karyawan yang miliki identitas Siak lainnya mayoritas beridentitas warga Sumatera Utara. Hal ini tentu menjadi tamparan tersendiri bagi Kabupaten Siak, dimana ada sekelompok orang yang mencari nafkah di tanah melayu Siak namun terkesan tidak mengakui kedaulatan di tanah melayu siak sendiri," ungkap P Tambunan, awak media cetak ICW Post.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, semua perusahaan, baik perusahaan kecil dan besar, wajib melaksanakan K3. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi alat-alat pelindung diri dan sarana lain, seperti tanda poster untuk mengingatkan kepada tenaga kerja. Terkadang penyebab kecelakaan kerja adalah karena perbuatan manusia. Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan penyadaran hukum pada perusahaan dan tenaga kerja.
Dodi, yang diketahui berkedudukan sebagai Manajer CV SAS sendiri saat dikonfirmasi via whatsapp hingga artikel ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
"Waktu itu ada rekan saya yang lahiran, tapi seluruh biaya ditanggung oleh mereka secara pribadi. Bahkan CV SAS terkesan menelantarkan Pak. Tapi apalah daya kami rakyat jelata ini, semoga dengan terbitnya pemberitaan ini bisa setidaknya menyentuh hati para petinggi di Siak agar kedepannya prilaku CV SAS pada karyawan dapat mengarah ke lebih baik sesuai peraturan perundang-undangan tenaga kerja dan kesejahteraan kami," tutur salah seorang karyawan CV SAS yang tidak ingin namanya disebutkan.
LSM LPPNRI bersama awak media berjanji selalu mengawal agar CV SAS dapat memberlakukan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih memperhatikan akan kesejahteraan para karyawan sesuai ketetapan disamping akan berusaha untuk menemui pihak manajemen CV SAS untuk meminta keterangan secara keseluruhan.
(DW-KABIRO SIAK)
Posting Komentar