GASPOLNEWS.COM // Minas, Siak - Kerusakan bangunan rumah milik masyarakat akibat projek sumur minyak bumi PT.HR di kecamatan minas, kabupaten siak sampai saat ini masih belum rampung diselesaikan, hal ini diungkapkan oleh salah satu masyarakat terdampak bernama Alan Steven Pasaribu, Minggu,22/06/2024.
Kerusakan rumah masyarakat akibat projek pembangunan sumur minyak bumi milik pertamina hulu rokan di simpang perawang, Minas, terkesan tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat terdampak.
![]() |
Data Hasil Verifikasi dari DLHK Provinsi Riau |
Kepada awak media ini, pemilik rumah bernama Alan Steven Pasaribu menjelaskan "kami dilorong ini sesuai jarak terdekat dengan lokasi projek ada 9 (sembilan) rumah termasuk saya sendiri", jelasnya
"Saya sangat kecewa, dimana sudah 8 (delapan) rumah yang disepakati akan diperbaiki termasuk rumah Marganda Siregar yang berakhir mediasi guna penyelesaian terhadap kerusakan rumahnya, dan sampai sekarang rumah saya tidak ada diperhatikan", tutur Alan
![]() |
Foto Keadaan Bangunan Rumah Alan Steven Pasaribu yang retak-retak |
Terakhir mediasi adalah rumah Marganda Siregar, sebelum mediasi itu saya telah dihubungi pihak PT.PHR dan juga dari pihak kontraknya PT.RDP bernama Irwan untuk diselesaikan, dan nyatanya semua hanya omong belaka" tegasnya
DPP LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) yang dikuasakan oleh Alan Steven Pasaribu berharap agar dapat membantu dalam mendapatkan perhatian serta pertanggungjawaban PT.PHR atas kerusakan bangunan rumahnya.
Diketahui, saat ini bangunan rumah Alan Steven Pasaribu semua dinding dan pondasi rumah terlihat jelas keretakannya, dan yang lebih adalah karena posisi rumah dengan struktur tanah yang miring awan akan longsor jika projek beroperasi yang menimbulkan getaran yang sangat kuat dirasakan saat berada di dalam rumah.
Ketua Harian DPP LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan "saya akan perjuangkan hak-hak atas kerusakan bangunan rumah Alan Steven Pasaribu, karena saya tahu betul bahwa lokasi projek sesuai penentuan Undang-undang KUPAK K3S SKK-MIGAS, seharusnya dalam pembuatan sumur baru harus juga dilengkapi dokumen lingkungan, ini semua sudah jelas membodoh-bodohi masyarakat", pungkasnya
Mandi juga menuturkan "sesuai hasil rapat mediasi yang merujuk penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada masyarakat terdampak akibat dampak projek sumur minyak bumi berdasarkan surat hasil verifikasi yang dikeluarkan DLHK Provinsi Riau bahwa bahwa PT.PHR telah menyatakan sepakat secara tertulis dan berjanji akan menindaklanjuti untuk penyelesaian atas pengaduan dari pihak pelapor",
"Akan tetapi hanya rumah atas nama Marganda Siregar yang diselesaikan, sementara penyelesaian untuk rumah Alan Steven Pasaribu tidak ada disepakati dan terkesan dibiarkan membeku atau peti es kan" tambahnya,
Selanjutnya kepada awak media ini Mandi Sipangkar menegaskan akan membawa dan melaporkan perihal ini ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta agar bisa secara terang benderang dan masyarakat terdampak mendapatkan keadilan serta perhatian yang serius atas perusahaan milik negara tersebut", tutupnya,
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT.PHR dan kontraktornya PT.RDP saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak merespon sama sekali...!
(Tim DPP LPPHI)
Komentar0