![]() |
Rapat Mediasi di Ruangan Media Centre DLHK Provinsi Riau, Kamis,02-05-2024 |
GASPOLNEWS.COM // Pekanbaru - Berdasarkan keputusan rapat pada tanggal 02 mei 2024 mengenai tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang terdampak oleh projek PT.PHR akan menyelesaikan permasalahan paling lambat akhir bulan mei 2024 di ruangan media center DLHK provinsi riau, nyatanya sampai saat ini PT.PHR ingkar janji, Rabu(05/06/2024)
Dampak pembuatan sumur minyak bumi oleh PT.PHR di lokasi 8D-23N1, kelurahan minas jaya, kabupaten siak, provinsi riau oleh kontaktor pelaksana PT.RDP yang mengakibatkan kerusakan yakni pergeseran tanah dan getaran, sehingga rumah Marganda Siregar rusak retak dan kondisi tanah turun atau longsor dikarenakan jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat.
Akibat pembuatan sumur minyak baru oleh PT.PHR yang mengakibatkan kerusakan rumah dan tanah longsor milik Marganda Siregar, akhirnya DPW LPLH Indonesia sebagai kuasa an.Marganda Siregar melaporkan ke DLHK provinsi Riau dan SKK-MIGAS.
Untuk diketahui, sesuai penentuan KUPAK K3S SKK-MIGAS, dalam pembuatan sumur baru seharusnya dilengkapi dokumen lingkungan, ini justru Pertamina hulu rokan sendiri yang tidak mengindahkan sesuai aturan tersebut.
Selanjutnya, tim kuasa Marganda Siregar yakni DPW LPLH Indonesia meminta agar DLHK provinsi riau dalam hal kerusakan lingkungan turut serta dalam penegakan dan pengawasan dapat melakukan pertemuan dengan pihak PT.PHR.
Setelah melakukan kordinasi dengan DLHK provinsi riau, akhirnya DLHK provinsi Riau mengadakan rapat pada tanggal 02 mei 2024 di RMC DLHK provinsi riau, dimana hasil keputusan rapat bahwa : Pihak PT.PHR sudah menyampaikan kepada pihak kontraktor pekerjaan dilapangan untuk melakukan komunikasi dan penyelesaian masalah sesuai dengan tanggung jawab kontraktual terhadap pihak pelapor dan PT.PHR akan menyelesaikan permasalahan dengan pelapor paling lambat akhir mei 2024.
Mandi Sipangkar juga menegaskan "bahwa sampai saat ini rabu 05 Juni 2024 sesuai hasil keputusan notulen rapat tanggal 02 mei 2024 tidak ada bentuk penyelesaian apa-apa, berarti dengan demikian pihak PT.PHR menyepelekan dan menganggap serta tidak MEMENTINGKAN hak-hak masyarakat terdampak akibat projek sumur minyaknya dan hanya mengutamakan keuntungan".
"PT.PHR tidak mengindahkan dan bahkan tidak menghargai sama sekali DLHK provinsi riau yang telah upaya rapat mediasi penyelesaian, PT.PHR juga merasa merasa di atas dan seluruh birokrasi tunduk terhadap SOP mereka yang terlihat jelas tidak menjalankan KORPORASI sesuai UU dan peraturan negara republik Indonesia" tegasnya
Mandi juga menekankan"seharusnya segala kegiatan yang berbenturan dengan lingkungan hidup terutama di bagian perminyakan harus adanya pengawasan dari SKK-MIGAS, ini seakan SKK-MIGAS juga bungkam dalam permasalahan ini", tambahnya
Setelah menunggu sesuai notulen rapat yang diadakan di ruang media centre DLHK provinsi riau yang sampai saat ini PT.PHR tidak mengindahkan dan sama sekali tidak menghormati keputusan rapat yang dimediasi oleh DLHK provinsi riau atas laporan masyarakat terdampak Marganda Siregar, akhirnya Mandi Sipangkar ketua bersama sekretaris DPW LPLH Indonesia akan melaporkan perihal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Selanjutnya, DPW LPLH Indonesia bersama Marganda Siregar mengajukan serta menunggu undangan DLHK provinsi riau untuk mediasi kembali sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu selamat-lambatnya selama empat belas (14) hari kerja setelah berita ini ditayangkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT.PHR belum dapat memberikan kepastian sesuai keputusan notulen rapat.
Komentar0