GASPOLNEWS.COM // Minas, Siak - Projek sumur minyak bumi milik pertamina hulu rokan berlokasi di 8D-23N simpang perawang, minas sangat berdampak buruk bagi kenyamanan dan kesehatan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar projek yang hanya berjarak 60 meter dari titik sumur ke bangunan rumah Marganda Siregar dengan ketinggian 8 (delapan) meter diatas pengeboran, kamis,27/06/2024.
Proses mulai dari awal pembangunan projek sumur minyak bumi milik perusahaan BUMN tersebut yang mulai dikerjakan pada Desember 2023 lalu telah memberikan dampak yang serius bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar projek dimana akibat getaran pengerjaan bangunan rumah sekitar projek mengalami retak-retak, tanah longsor dan yang paling serius adalah ketakutan pada saat berada dirumah ketika projek dikerjakan yang getarannya seperti gempa bumi.
Awal pembangunan projek dikerjakan oleh PT.RDP yang merupakan subkontraktor PT.PHR yang khusus penyiapan area lokasi Wellpad dan itupun realisasi pertanggungjawaban kepada masyarakat terdampak belum diselesaikan sampai pada bulan Mei 2024 sesuai kesepakatan yang telah disepakati dan tertuang dalam perjanjian tertulis.
Selanjutnya, setelah menyelesaikan lahan area oleh PT.RDP lanjut pemasangan RIG (alat bor minyak bumi) dan persiapan pengeboran oleh PT.ASRINDO CITRASENI SATRIA (PT.ACS) yang juga adalah subkontraktor PT.Pertamina Hulu Rokan.
Pada tanggal 19 juni 2024 PT.CS telah memasuki area Wellpad dalam Drilling RIG dan penegakan RIG.
Pada saat drilling dan penegakan RIG untuk selanjutnya melakukan pemasangan RIG ke ke sumur minyak bumi diketahui menggunakan tenaga yang dihasilkan oleh 4 (empat) mesin raksasa dalam pengoperasiannya.
Inilah yang menjadi momok menakutkan bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar area lokasi karena hanya berjarak 60 (enam puluh) meter dari titik sumur langsung ke dinding rumah bapak Marganda Siregar setelah dilakukan pengukuran.
Ketua harian DPP LPPHI Mandi Sipangkar pun mengecam keras perlakuan perusahan milik negara itu serta melontarkan kata-kata yang mengutuk perbuatan yang diduga secara terang-terangan telah menindas hak-hak masyarakat sebagai warga negara republik indonesia yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat tapi malah justru membodoh-bodohi masyarakat itu sendiri",
Mandi pun menegaskan "para pelaku usaha baik itu badan usaha milik negara atau BUMN dan swasta semua itu adalah koorporasi yang sudah selayaknya tunduk dan taat pada aturan birokrasi dan pemerintahan",
Jarak lokasi Wellpad dengan rumah Bapak Marganda Siregar hanya sekitar 23-25 meter.
Marganda Siregar mengatakan "mulai dari penyiapan lahan area bangunan, rumah saya sudah retak-retak semua, lantai rumah turun atau longsor, saya bersama istri dan anak saya sangat takut berada dirumah saat pengerjaan projek berlangsung akibat getaran yang ditimbulkan oleh alat berat yang kerja dibawah rumah saya",
"Itu pas penyiapan lahan, sekarang pemasangan RIG untuk pengeboran, yang sangat menurut saya menimbulkan kebisingan dan saya juga merasa seperti agak sesak bernapas pada malam harinya, hal itu dimulai tanggal 19 juni 2024 sampai sekarang saya sangat terganggu, saya dan istri beserta anak-anak tidak bisa tidur istirahat tenang dikarenakan mereka kerja pas dibawah rumah saya dengan menggunakan 4 mesin raksasa pada malam hari sampai pagi hari", terangnya
Marganda juga menjelaskan kepada awak media ini "sudah seminggu ini saya dan keluarga tersiksa akibat dampak projek itu, ibu saya yang baru datang dari kampung pun tidak tahan berada didalam rumah saat pengerjaan berlangsung",
"Seharusnya PT.PHR mengutamakan kepentingan hak sosial masyarakat, keluarga saya selama seminggu ini sangat terganggu dan bahkan seperti sesak bernapas saat pada malam hari akibat dampak projek sumur minyak bumi milik PT.PHR itu",
Diketahui saat ini istri Marganda Siregar dan ibunya yang baru datang dari kampung saat ini jatuh sakit karena mengalami sesak napas dan pendengarannya terganggu harus dirawat Rumah Sakit akibat dampak oleh projek sumur minyak bumi PT.PHR diduga akibat jarak rumah dengan titik sumur yang sangat dekat diluar ketentuan aturan Dokumen Lingkungan dan K3S Migas karena ketahanan fisik manusia tidaklah sama.
Maka dari itu kepada awak media ini, Marganda Siregar meminta kepada PT.PHR dan subkontraktornya agar tanggap dan menjalankan SOP yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan dan K3S Migas dalam menjalankan projek sumur minyak buminya.
Dalam ketentuan dan aturan Dokumen Lingkungan dan K3S MIGAS dan tertuang dalam berita acara verifikasi lapangan oleh DLHK provinsi riau menyatakan yaitu;
Dalam pemboran sumur akan terjadi penurunan kualitas udara sumber dampak pemboran sumur atau terjadinya peningkatan polutan akibat aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material hasil pemboran dan pengelolaanya bila jarak kurang dari 100 (seratus) meter maka perlu dilakukan pemindahan sementara selama proses pengeboran.
Selanjutnya, penggunaan RIG sampai atau dengan 1500 HP, dan menjaga dan melakukan perawatan unit pengeboran secara berkala.
"Bangunan rumah saya yang hanya berjarak 60 meter langsung dari titik sumur dan ketinggian rumah hanya 8 (delapan) meter diatas lokasi pengeboran, seharusnya sebelum projek dikerjakan sudah harus terlebih dahulu direlokasi", tegas Marganda Siregar
Marganda Siregar juga berharap kepada pihak PT.PHR sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan dan K3S Migas serta mediasi pertemuan di DLHK Provinsi Riau yang berdasarkan hasil Verifikasi lapangan agar dapat penuhi, menjalankan serta merealisasikan ketentuan dan aturan tersebut.
Terakhir, Marganda mengutarakan "kami bukan masyarakat yang dapat dibodoh-bodohi Pak!!, kami jangan diabaikan, kami tahu ketentuan dan aturan, jadi jangan coba-coba mengesampingkan hak-hak kepentingan kami masyarakat awam ini demi kepentingan bisnis usaha kalian, itu buka saja suatu tindakan pembodohan ke masyarakat melainkan pembodohan terhadap negara yang sudah terang benderang bahwa ketentuan dan aturan sudah terbuka untuk publik kok tidak dijalankan", pungkasnya
(DPP LPPHI)
(Samdoank)
Komentar0