GASPOLNEWS.COM // Kotapinang, Sumut - Dua wilayah dusun di Desa Bangai,Kec. Torgamba,Kab. Labusel menjadi wilayah Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), yakni Dusun Simpang Limun dan Dusun Perumahan.
Awal beralihnya wilayah dua dusun itu ke Kab.Paluta diketahui setelah menyebarnya salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 tahun 2022 tentang Tapal Batas Wilayah Kab.Padang Lawas (Paluta)dengan Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel)
Ketahui berdasarkan peraturan tersebut, wilayah dua dusun yang sudah puluhan tahun berada di wilayah administratif Kab.Labuhanbatu induk pemekaran yang sekarang menjadi Kab.Labuhanbatu Selatan (Labusel),yang kini menjadi areal Kab.Padang Lawas Utara (Paluta).
Informasi tersebut sangat mengejutkan warga masyarakat setempat.Warga masyarakat juga berharap status kedua wilayah dusun itu dikembalikan seperti awal/semula.
“Warga masyarakat jadi susah kalau terjadi seperti ini.Salah satu warga mengetahui hal ini di saat adiknya mengurus pembuatan surat sertifikat lahan dan rumahnya, beberapa pekan yang lalu. Namun rumah tersebut sudah berada di wilayah Paluta,”ungkap salah satu warga yang bernama,Saiman Siregar,warga setempat pada Senin,(9/9/2024) kepada beberapa awak media.
Beliau mengungkapkan, perubahan status wilayah tersebut akan menyulitkan masyarakat,karena terpaksa berbagai urusan administrasi termasuk kependudukan diurus ke Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) Sementara kata beliau jarak ke Gunung Tua sangatlah jauh dibandingkan ke Labusel.
Terakhir kata dia Lambat laun warga masyarakat harus mengurus administrasi kependudukan ke Pemkab Paluta. Inikan sangat merugikan.
Belum lagi Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan kehilangan potensi PBB dari ribuan hektare lahan yang ada di kedua dusun tersebut,”ucapnya.
Selanjutnya anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel),Bayanuddin Dalimunthe yang juga berasal dari Desa Bangai,saat ditemui awak media juga mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut, kata Dia juga
mengaku sangat terkejut,karena perubahan tapal batas wilayah tersebut sangat merugikan,baik warga masyarakat maupun kepemerintahan daerah Labusel.
Bayanuddin Dalimunthe anggota DPRD labusel juga mengatakan,"Saya sudah minta supaya pihak Pemkab Labusel berkonsultasi ke Pemprov Sumut dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut"jelasnya
Dan Informasi itu tidak dibantah oleh Ananda Rarasto,SSTP, MSP.Sebagai Kepala Bagian (KABAG-TAPEM)Tata Kepemerintahan Pemkab Labusel.Ia juga mengatakan, Permendagri tersebut masih memberikan ruang untuk dilakukan revisi ujarnya.
“Dia sudah meminta agar pemerintah desa setempat untuk menginventarisir berbagai aset di kedua dusun tersebut.Agar secepatnya akan kita ajukan revisi ke Kemendagri,”ucapnya.
Dulu juga sebelumnya,lima wilayah dusun di Desa Aek Goti, Kec. Silangkitang,Kab. Labusel juga beralih menjadi wilayah Kab. Labuhanbatu.Kelima dusun tersebut,yakni Dusun Aek Goti A, Dusun Aek Goti B, Dusun Aek Goti C, Dusun Padang Bulan, dan Dusun Kampung Baru.
Sebenarnya lima dusun itu masuk ke wilayah Kab. Labuhanbatu dan ini terkuak setelah beredarnya salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu induk pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat tersebut diketahui, wilayah lima dusun tersebut masuk ke dalam areal Pemkab Labuhanbatu induk pemekaran.(Red-Tr)
Reporter//Red
(SA.Pasaribu)
Komentar0