![]() |
Arah panah sebelah kiri adalah pintu masuk Grand Royal, arah panah sebelah kanan adalah deretan ruko Tempat hiburan malam Grand Royal |
GASPOLNEWS.COM // Tembilahan, Inhil - Berlokasi di kota tembilahan yang kental dengan nuansa Islamic serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat budaya, sekan luntur akibat ulah Grand Royal tetap eksis dalam menjalankan bisnis ilegal club hiburan malam berkedok karaoke keluarga yang jelas-jelas telah sengaja melanggar aturan sesuai izin yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Inhil, Minggu,29/09/3024.
Berlokasi di jalan Baharuddin Yusuf, kelurahan Tembilahan Hulu, kecamatan tembilahan hulu, kota tembilahan tampak depan seperti sederetan ruko layaknya hunian biasa ternyata adalah modus para pengusaha untuk mengelabuhi dalam menjalankan bisnisnya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, lokasi tempat Grand Royal tepat berada di depan atau seberang jalan kantor lurah tembilahan hulu, kecamatan tembilahan hulu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa warga sekitar lokasi GR, mengatakan bahwa sampai menjelang sholat subuh masih terdengar suara musik yang keras "Terkadang timbul rasa takut kami saat berpapasan dengan orang yang mabuk keluar dari Grand Royal ketika kami hendak berangkat sholat subuh", jelasnya
Sementara berdasarkan penelusuran Tim media ke instansi yang mengeluarkan izin operasional dan izin kelola serta izin bangunan serta tujuannya di temukan kejanggalan, dimana yang mengeluarkan izin sendiri yakni DPMPTSP berdasarkan rekomendasi Dispora Pemkab Inhil PERDA no. 11 tahun 2016 untuk hiburan malam hanya sampai jam 12 malam.
Hal ini tentu menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat kecamatan tembilahan hulu, kota tembilahan, Inhil.
Tenyata Grand Royal beroperasi kerap sampai pukul.04.00wib subuh dinihari bahkan sampai ADZAN SHOLAT SUBUH BERKUMANDANG GRAND ROYAL MASIH TETAP BERDENDANG RIA tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya.
Izinnya berdasarkan rekomendasi Dispora Inhil, dikeluarkan oleh DPMPTSP seharusnya lebih jeli dalam pemberian izin dan hendaknya harus mengevaluasi dan memonitor kesesuaian pelaksanaan kepada penerima izin yakni Grand Royal yang jelas-jelas telah mengangkangi peraturan perda tersebut.
Awak tim yang mewawancarai warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya menuturkan "tempatnya itu aneh pak, depannya tampak seperti hunian, jalan masuknya dari samping, parkiran mobil dan motor dibelakang dan pintunya ditutup seng, musik kedengaran sampai kami adzan subuh, cewek-cewek cantik keluar masuk, sering juga kami lihat orang yang mabuk keluar sama cewek dari lokasi tuh ", tuturnya
"Katanya karaoke keluarga tutup jam 12 malam, ini sampai pagi kami mau sholat subuh pun musiknya masik terdengar terus", tambanya
Kami sudah gerah dan kalau bisa cabut saja izinnya dan tangkap saja pemiliknya, masa sampai pagi begitu masih hidup musik, itupun musik disco-disco dj gitu, ujar salah seorang warga yang terlihat kesal akibat suara musik yang keras dari Grand Royal
Kendati demikian, walaupun telah menjadi sorotan publik, pihak APH dan Pemberi izin Dispora justru tutup mata seolah tidak mengetahui atau dengan sengaja membiarkan kegiatan tersebut.
Diduga berdasarkan investigasi tim media bahwa Grand Royal dijadikan sebagai tempat atau sarang pesta miras serta prostitusi oleh pemiliknya yang di ketahui berinisial AC.
Pasalnya, orang-orang seperti mabuk baik pria dan wanita serta berpasangan terlihat keluar-masuk lokasi grand royal, tanpa memandang waktu sampai larut pagi.
Untuk itu diharapkan kepada APH dan Pemberi izin agar lebih tanggap respon terhadap kegiatan penyakit masyarakat ini.
Tim media yang mencoba menghubungi guna mengkonfirmasi pemilik Grand Royal di nomor 0811757xxxxx melalui telepon wa dan pesan wa tidak merespon,
Selanjutnya tim akan mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian resort Inhil dan Kadis Dispora dan DPMPTSP selaku kewenangan.
Sampai berita ini ditayangkan tim akan terus mengawal sampai Grand Royal dan pengelola nya mendapat penindakan,
(RED/Tim/Bersambung,,,,,)
Komentar0