GASPOLNEWS.COM // Tembilahan, Inhil - Maraknya bebasnya minuman keras ilegal dan praktek prostitusi berkedok cafe dan resto Grand Royal yang berlokasi di jalan Baharuddin Yusuf tepatnya di samping SPBU PT.PUTRA SINDO INDRAGIRI kota tembilahan seakan telah mendapat restu dari APH setempat dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Jumat,2709/2024.
Berdasarkan kunjungan investigasi tim media pada Kamis, 26 September 2024, sekira pukul.01.00wib dinihari ke kota tembilahan berhasil mengungkap tempat yang diduga menjadi sarang pesta miras dan prostitusi yang kerap berlangsung dari malam sampai pagi hari.
Berbekal wawancara dengan warga sekitar area yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "cafe tu sudah lama pak, mulai dari malam jam 11 malam sampai pagi ma, kadang tu adzan subuh berkumandang cafe grand royal masih berkumandang dengan suara musik-musik tripping dj dj tu pak", ujarnya polos
"Kami sudah gerah kadang pak, tapi kami ni apala daya, disitu semua orang-orang yang berpengaruh di kota tembilahan yang masuk", tambanya
Saat tim media orang berpengaruh mana saja yang terlihat sering masuk ke grand Royal, warga enggan menyebutkan, dan hanya mengatakan "siapa lagi pak kalau bukan mereka, apak la taunyo tu, cek ajo langsung pak", terangnya
Tim terus menggali bahwa dari beberapa warga lainnya memohon dengan menuturkan "tolong la pak kalau bisa tempat itu ditutup la, sedih kami pak kalau tiap malam Grand Royal tu sangat mengganggu kami sholat subuh", terang warga
Diketahui warga kota tembilahan yang terkenal dengan negeri seribu parit adalah kota yang kental dan menjunjung nilai-nilai agama dan adat-istiadatnya, justru tercoreng akibat ulah para pengusaha, penguasa yang hanya demi menguntungkan bisnis ilegal yang merusak masyarakat dan kestabilan dan keharmonisan kota tembilahan tersebut.
Sementara berdasarkan penelusuran Tim media dalam mencari dan mengggali dasar dan izin Grand Royal bisa beroperasi menemukan bahwa izin Grand Royal dikeluarkan oleh DPMPTSP melalui rekomendasi Dispora berdasarkan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Indragiri hilir Nomor 11 tahun 2016 adalah untuk hiburan malam yang hanya beroperasi paling lama sampai jam 12 malam saja, sementara kerap beroperasi sampai pagi dinihari pukul.04.00wib sampai sholat subuh.
Hal tentu saja telah melanggar ketentuan Perda Inhil dan sudah selayaknya ditindak tegas dan bila perlu tempat hiburan Grand Royal tersebut ditutup serta dicabut izinnya dan pemilik berinisial AC ditangkap.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti Investigasi, tim media berharap dengan dipublikasikan dan dilaporkan langsung ke Polda Riau di Pekanbaru kepada Pak Iqbal dapat melakukan penindakan tempat yang menjadi pesta hura-hura miras dan Prostitusi terbesar di kota tembilahan ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak atau pemilik serta pengelola Grand Royal belum bisa di konfirmasi terkait kegiatan di Grand Royal, bersambung,,,,,,,(RED/Tim)
Komentar0