GASPOLNEWST.COM // TEMBILAHAN, INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumumkan secara resmi penetapan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024–2029.
Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Samsul Masjan dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan bakal pasangan calon yang telah melalui seluruh tahapan verifikasi dengan penuh komitmen dan integritas.
"Penetapan pasangan calon ini merupakan hasil dari proses panjang yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. KPU Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil," ungkapnya, Minggu (22/9/2024).
Adapun pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti tahapan kampanye yang dimulai segera setelah penetapan ini, hingga menjelang hari pemungutan suara adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan yaitu, Ust Suhaidi, S.Ag berpasangan dengan Syamsuddin Uti, kemudian H. Herman, S.E., M.T berpasangan Yuliantini, S.Sos., M.Si, selanjutnya Hj. Mimi Lutmila, S.Si bersama Prof. Dr. H.Sufian, S.H., M.Si dan terakhir Dr. H. Ferryandi, S.T., M.M., M.T. berpasangan dengan H. Dani M. Nursalam, S.Pi., M.Si.
KPU mengajak seluruh masyarakat Indragiri Hilir untuk turut serta dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini dengan cara menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan nanti.
Acara penetapan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung terselenggaranya pemilu yang damai dan tertib.
KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal setiap proses pemilihan dengan ketat, mulai dari penetapan ini hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
"Tahapan selanjutnya pencabutan nomor urut Paslon dilaksanakan hari Senin 23 September 2024," pungkasnya
(Kak Mely)
Komentar0