BPN Perkuat Klaim Tan Man Hua, PT ATI Gagal Buktikan Penguasaan Lahan
GASPOLNEWS.COM // Tangerang, 15 Oktober 2024 - Sidang kelima sengketa kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A pada Senin, 14 Oktober 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. MUHAMMAD ALFI SAHRIN USUP, S.H., M.H. dan hakim anggota LUCKY ROMBOT KALALO, S.H., serta EDY TOTO PURBA, S.H., M.H. dengan agenda tambahan bukti dari Tergugat II (BPN Kabupaten Tangerang) dan keterangan saksi dari Penggugat (PT ANUGERAH TANGERANG INDAH) ini, kembali menunjukkan perbedaan klaim kepemilikan lahan antara Tergugat I (Tan Man Hua) dan Penggugat (PT ATI).
BPN Kabupaten Tangerang, selaku Tergugat II, mengajukan bukti tambahan berupa Buku Tanah yang menunjukkan bahwa SHM nomor 01250 atas nama Tan Man Hua terdaftar secara sah di BPN Kabupaten Tangerang. Hal ini memperkuat klaim Tergugat I atas kepemilikan lahan tersebut.
Di sisi lain, kesaksian dari saksi Penggugat, M. Mulyadi dan Sdr. Fahrozi, tidak dapat memberikan bukti yang kuat terkait penguasaan lahan oleh PT ATI. Kedua saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat bentuk penguasaan lahan oleh PT ATI.
M. Mulyadi, staff PPATS kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, hanya dapat menjelaskan berdasarkan data di register AJB kecamatan Rajeg. Ia bahkan tidak mengetahui titik lokasi tanah yang diklaim oleh PT ATI dan mengatakan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Sementara, Sdr Fahrozi, staf Kesra di Kelurahan Mekarsari, mengatakan bahwa Tan Man Hua telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2015 dengan memasang pagar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tentang penguasaan lahan oleh PT ATI dan baru mengetahui sengketa ini sejak pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim pada 6 September 2024.
Yang menarik, Kuasa Hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, S.H.,M.H. C.L.A menunjukkan bukti bahwa Sdr. Fahrozi, yang tinggal berjarak 500 meter dari lahan Tergugat I, pernah menandatangani surat persetujuan warga atas pembangunan perumahan di wilayah tersebut pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Sdr Fahrozi mengetahui keberadaan lahan Tergugat I dan menunjukkan kejanggalan dalam kesaksiannya terkait pengetahuan tentang penguasaan lahan.
Persidangan ini kembali ditunda hingga Senin, 21 Oktober 2024 karena Kuasa Penggugat akan mengajukan bukti surat tambahan dan bukti saksi. Sidang berikutnya akan menentukan arah perkembangan sengketa ini dan apakah PT ATI dapat memberikan bukti yang lebih kuat mengenai klaim kepemilikan lahan mereka.
(Release)
Sumber: Tranformasi.com
Posting Komentar