News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPN Perkuat Klaim Tan Man Hua, PT ATI Gagal Buktikan Penguasaan Lahan

BPN Perkuat Klaim Tan Man Hua, PT ATI Gagal Buktikan Penguasaan Lahan

GASPOLNEWS.COM // Tangerang, 15 Oktober 2024 - Sidang kelima sengketa kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A pada Senin, 14 Oktober 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. MUHAMMAD ALFI SAHRIN USUP, S.H., M.H. dan hakim anggota LUCKY ROMBOT KALALO, S.H., serta EDY TOTO PURBA, S.H., M.H. dengan agenda tambahan bukti dari Tergugat II (BPN Kabupaten Tangerang) dan keterangan saksi dari Penggugat (PT ANUGERAH TANGERANG INDAH) ini, kembali  menunjukkan perbedaan klaim kepemilikan lahan antara Tergugat I (Tan Man Hua) dan Penggugat (PT ATI).

BPN Kabupaten Tangerang, selaku Tergugat II,  mengajukan bukti tambahan berupa Buku Tanah yang menunjukkan bahwa SHM nomor 01250 atas nama Tan Man Hua terdaftar secara sah di BPN Kabupaten Tangerang. Hal ini  memperkuat klaim Tergugat I atas kepemilikan lahan tersebut.

Di sisi lain,  kesaksian dari saksi Penggugat, M. Mulyadi dan Sdr. Fahrozi,  tidak dapat  memberikan bukti yang kuat terkait  penguasaan lahan oleh PT ATI. Kedua saksi  menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat bentuk penguasaan lahan oleh PT ATI.

M. Mulyadi, staff PPATS kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,  hanya dapat menjelaskan berdasarkan data di register AJB kecamatan Rajeg.  Ia bahkan tidak mengetahui titik lokasi tanah yang diklaim oleh PT ATI dan  mengatakan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Sementara, Sdr Fahrozi, staf Kesra di Kelurahan Mekarsari,  mengatakan bahwa Tan Man Hua  telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2015 dengan memasang pagar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tentang penguasaan lahan oleh PT ATI dan baru mengetahui sengketa ini sejak pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim pada 6 September 2024.

Yang menarik, Kuasa Hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, S.H.,M.H. C.L.A  menunjukkan bukti bahwa Sdr. Fahrozi,  yang tinggal berjarak 500 meter dari lahan Tergugat I,  pernah menandatangani surat persetujuan warga atas pembangunan perumahan di wilayah tersebut pada tahun 2022. Hal ini  menunjukkan bahwa Sdr Fahrozi mengetahui keberadaan lahan Tergugat I dan  menunjukkan  kejanggalan  dalam kesaksiannya terkait  pengetahuan tentang penguasaan lahan.

Persidangan ini kembali ditunda  hingga Senin, 21 Oktober 2024 karena Kuasa Penggugat akan mengajukan bukti surat tambahan dan bukti saksi.  Sidang berikutnya  akan  menentukan  arah  perkembangan sengketa ini  dan  apakah  PT ATI  dapat  memberikan  bukti  yang  lebih  kuat  mengenai  klaim  kepemilikan  lahan  mereka.

(Release)

Sumber: Tranformasi.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar