BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Gempur Rokok Ilegal. Awas, Ada Sangsi Denda Bagi Pengedar dan Penjualnya

GASPOLNEWS.COM // Kandis, Siak - LSM kandis Efendi Nainggolan bekerjasama dengan Media Komunikasi dan Gaspolnes.com kandis.membuat laporan “Gempur Rokok Ilegal” di Kecamatan Kandis pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukai.

Efendy Nainggolan (LSM) menyampaikan peran penting masyarakat dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan negara Dan kesehatan.

penerimaan dari cukai rokok bisa optimal sehingga dapat digunakan untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya” jelas tutur dari Efendy Nainggolan

Efendy Nainggolan juga menyampaikan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081267328826

Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana untuk pengedar rokok tanpa pita cukai, yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Personal branding adalah kunci kesuksesan. Cara membangunnya adalah dengan mengenali diri, menciptakan karakter yang konsisten, berkualitas, jujur, dan terus melakukan evaluasi,” ujarnya

Efendy Nainggolan berharap dengan adanya Pemberitaan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Serta bisa memanfaatkan pengetahuan tentang literasi digital yang telah diberikan. 

“Hari ini kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat. Mudah-mudahan ilmu ini bisa diterapkan untuk kebaikan kita semua,” tuturnya. 

(Efendy Nainggolan)

Editor: DRW-Kabiro Siak 

Komentar0

Type above and press Enter to search.