BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Satreskrim Polres Labusel Tangkap 4 Pelaku dari 9 Tersangka Pencurian TBS dengan TP Kekerasan

GASPOLNEWS.COM // Labusel, Sumut - Terkait pencurian sawit tandan buah segar (TBS) dengan tindak Pidana (TP) kekerasan yang dilaporkan oleh,Abd Salim Siregar, berdasarkan laporan polisi LP/no /206/ tertanggal 02/10/2024 di Polres Labusel,atas laporan polisi LP/no/206,Satreskrim polres labusel,pada Jumat (4/10/ 2024) pihak Satreskrim polres labusel telah melakukan olah TKP serta penyelidikan tindak pidana (TP) kekerasan pencurian tandan buah segar (TBS) yang dilakukan tersangka.

Dalam pers rilis,Kasat Reskrim polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,AKP Gurbacov SH,Sik,MH, pada Jumat (11/10/2024) pukul,15.30wib di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara," menerangkan,bahwa pada hari rabu (02/10/2024) sekira pukul 03,40wib dini hari di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara,telah terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) dengan tindak pidana (TP) kekerasan di perkebunan sawit milik korban H.Abd.Aman Siregar  (53 ) tahun,dalam peristiwa pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebanyak (31) tros.

Dalam kronologis kejadian tersebut, "Ketika penjaga kebun milik H.Abd.Aman Siregar terbangun hendak buang air kecil terdengar ada suara buah sawit jatuh ke tanah terus menerus dan  disaat itu juga penjaga kebun Afn dan Abd bersama sama sama  menuju ke lokasi kebun tiba-tiba mereka melihat ada sinar senter kemudian Afn dan Abd mengecek ke arah cahaya senter tersebut,ternyata terjadi pencurian tandan buah segar (TBS),lantas penjaga kebun segera melaporkan kepada pemilik kebun H.Abd.Aman Siregar (53) lalu pihak korban dan penjaga kebun (saksi) berupaya mengahalau para kawana pencuri tersebut namun para kawanan pelaku tersebut melakukan perlawanan dengan penembakan senjata senapan angin kearah korban sehingga korban tertembak di lengan tangan kanannya,dan pihak penjaga kebun membalas melakukan tembakan sehingga mengenai kaki sebelah kanan salah satu kawanan pencuri tandan buah segar (TBS) tersebut,sehingga pelaku (tsk) takut dan lari meninggalkan lokasi.

Saat ini 4 tersangka inisial PR alias uli (37) HS alias Mat Jebon (41) MH alias Arkam (24) AR alias Awal kampak telah di amankan pihak kepolisian polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, sementara tersangka 5 orang lagi, AR,CL,FR,CS alias Maman dan JD masih dalam pencarian dan penyelidikan.

Barang bukti dari tsk yang di  amankan oleh pihak kepolisian Satreskrim labusel yakni (3) buah tojok tbs,(1) buah tombak buru babi (2) batang piber Eggrek,(2) batang pelepah pohon sawit yang tertembus peluru senapan angin, (3)Pucuk senapan angin otomatis,(1) pucuk milik korban,dan (2) pucuk senapan angin milik tersangka,(1) bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu sabu dengan berat 0,18 gr (1) buah proyektil peluruh timah yang di ambil dari dalam tangan korban 2,dan (1) potong kaos warna abu-abu milik korban.

Masing masing tersangka terjerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 ancaman hukuman masing masing para tersangka maksimal 12 tahun penjara,"Uangkap Kasat Reskrim AKP.Gurbacov.SH.Sik,MH.

Himbauan dari pihak Satreskrim polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,AKP.Gurbacov.

SH.Sik.MH,"menyampaikan pada rilis pers meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kabupaten labuhan batu Selatan Sumatera Utara,agar masyarakat dapat bekerja sama untuk dapat melakukan dan melaporkan tindak pidana (TP) kejahatan,baik tindak pidana (TP) yang lainnya kepada pihak kepolisian polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,"ucapnya.

Reporter//tintarilissemata 

(SA.Pasaribu)

Komentar0

Type above and press Enter to search.