Diduga tidak Memiliki Izin, Ratusan Warga Desa Asam Jawa Torgamba Labusel Melakukan Aksi Demo di PKS PT. Tujuh Serangkai Sawit Perdana
GASPOLNEWS.COM // Torgamba, Labusel, Sumut - PKS PT.Tujuh Serangkai Sawit Perdana (TSSP) Dusun Aek Batu Timur,Desa Asam Jawa,Kec.Torgamba, Kab.Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,pada selasa (5/11/2024) siang hari,digeruduk ratusan warga Desa Asam Jawa dari Pemuda Berani Aksi (PEMBERSIH).
Kehadiran ratusan warga masyarakat dikomandoi oleh David Arjuna Sihombing,untuk bergabung dan melakukan aksi unjuk rasa damai,guna untuk mempertanyakan terkait izin yang dimiliki perusahaan PT.TSSP yang telah beroperasi di wilayah tempat tinggal warga masyarakat tersebut.
Pasalnya warga masyarakat mengatakan, keberadaan PKS PT.TSSP tersebut,
membuat keresahan warga masyarakat yang mengakibatkan pencemaran polusi asap, yang berbau busuk dan menimbulkan suara yang sangat bising,mengakibatkan warga masyarakat tidak bisa nyaman dalam sehari nya.
David Sihombing dalam orasinya menegaskan,"PKS PT.TSSP yang seharusnya memiliki kebun sendiri,karena kehadiran pabrik tanpa kebun akan mengganggu tata niaga kelapa sawit. Perusahaan ini harus dilengkapi izin bangunan,izin air bawah tanah,UKL, UPL, dan lainnya,”Ucapnya.
Lebih lanjut David Sihombing mendesak agar pihak,Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Pemkab Labusel,agar tidak berpangku tangan untuk melakukan pemantauan lingkungan terhadap PKS PT. TSSP.
"Menurutnya,pihak perusahaan PT.TSSP yang sudah berjalan dalam beroperasi hampir satu tahun ini disinyalir tidak memiliki sejumlah dokumen izin, khususnya Amdal atau UKL-UPL.
"Terlebih lagi dalam pengolahan limbah cair,yang diduga tidak memiliki sparing cerobong asap, sehingga polusi udara sangat berbau busuk yang dihasilkan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
Jika ada pelanggaran berikan sanksi tegas,”Cetusnya.
Dimana dalam permasalahan Ini yang paling membuat warga masyarakat marah dan emosi dengan adanya dugaan jual-beli dalam penerimaan karyawan di PKS tersebut.Sejumlah oknum kata dia, mematok Rp10 juta per orang untuk dapat bekerja sebagai karyawan.
Pihak perusahaan PKS PT. TSSP Vera Hutauruk selaku Manajer,saat menerima aksi itu mengatakan, perusahaan sudah memiliki izin untuk beroperasi.Terkait polusi kata dia,ada instansi terkait yang mengawasinya dan perusahaan selalu berupaya memenuhi parameter yang telah ditentukan,“Kalau mengenai adanya permintaan uang untuk diterima bekerja,saya nyatakan itu tidak benar. Perusahaan tidak menerima uang untuk menerima karyawan. Jika memiliki bukti itu,silahkan sampaikan,akan kami tindak lanjuti,”ucapnya.
"Manajer PKS PT.TSSP Vera Hutahuruk,kepada beberapa Wartawan mengaku berterima kasih karena warga masyarakat yang telah datang menyampaikan aspirasi.Namun ia tidak simpati jika itu dilakukan dengan cara-cara anarkis.
Sementara itu,David Arjuna menyebut, pihaknya akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait rencana konsolidasi untuk menunjukkan dokumen fisik segala izin yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya,jika izin tersebut tidak ada, maka mereka akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak lanjutinya.
Dari pantauan wartawan,para aksi pengunjuk rasa sempat terjadi ketegangan dengan pihak kepolisian. Warga hendak mencoba membakar Ban di lokasi PKS,PT.TSSP, namun dihalangi oleh pihak petugas kepolisian Polsek Torgamba, polres labusel,yang berjaga jaga di lokasi tersebut.
Akhirnya,ketegangan tersebut tidak berbuntut panjang. Emosi massa mencair setelah manajemen perusahaan datang menerima warga masyarakat aksi unjuk rasa tersebut.(TR.15)
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Posting Komentar