Dinamika Terkait Transparansi Informasi Kerja Sama Media di Kabupaten Inhil
GASPOLNEWS.COM // Inhil – Polemik terkait transparansi kerja sama media di bawah naungan Diskominfops Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berkembang. Menanggapi surat yang diajukan oleh Ketua DPC PPWI Inhil kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfopers) Inhil, Trio Beni, mengatakan Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami sudah menjalankan seluruh proses keterbukaan informasi sesuai aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Trio Beni. Lebih lanjut, ia membantah tuduhan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media.
Namun, pernyataan ini justru menuai kritik. Dalam surat yang diajukan kepada Mendagri, Ketua DPC PPWI Inhil menyoroti peran Penjabat (PJ) Bupati sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kinerja bawahannya. Dugaan yang muncul menyebut adanya potensi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kerja sama publikasi media.
“Surat yang ditujukan kepada Mendagri itu secara spesifik atas nama PJ Bupati, bukan Trio Beni. Namun, Trio Beni justru menuduh Ketua PPWI tidak memahami mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, siapa pun berhak memperoleh informasi sesuai amanat undang-undang tersebut,” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang tidak memahami UU KIP Nomor 14 Tahun 2008? Apakah pihak Diskominfops atau pihak Pelapor? UU ini secara jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi yang terkait pengelolaan anggaran dan kerja sama media.
Ketua DPC PPWI Inhil Rosmely berharap Mendagri dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah. "Ini bukan sekadar masalah personal, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena transparansi dan akuntabilitas adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sementara itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pak Wilson selaku Ketum PPWI juga menambahkan "Jika memang benar kadis Kominfo sudah bekerja dengan benar, kenapa tidak ada tranfaransi kerja sama publikasi media di diskominfops. Tinggal berikan saja nama media yang bekerja sama di diskominfops dan berapa anggaran setiap media, selesai. Ngono ae kok repot, dan apa dasar penilaian yang digunakan oleh komisi informasi provinsi Riau yang memberikan penghargaan terhadap pemkab inhil sementara fakta di lapangan berbanding terbalik", tutup nya.
Berdasar kan informasi kawan kawan wartawan, Bercermin dari kerjasama di DPRD, semua transfaran. Semua di beritahukan di grub dan papan pengumuman. Media apa saja yang masuk dalam kontrak di paparkan tidak ada yang di tutup tutupi.
Mengapa Kominfo tidak bisa melakukan hal yang sama dengan DPRD, ada apa dengan Kominfo?????
Apakah ada undang undang yang mengatakan bahwa masyarakat yang berstatus jadi wartawan harus terdaftar di dewan pers dan harus ukw untuk mendapatkan informasi tersebut??? Dalam UU nomor 40 Tahun 1999, Pasal 15 disana di tuangkan apa fungsi sebenarnya Dewan Pers. Di sini siapa sebenarnya yang tidak faham tentang UU ?? (Tim /red)
Posting Komentar