Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Tenayan Raya Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Kok Bisa?
GASPOLNEWS.COM // Pekanbaru, Riau - Sejatinya, setiap informasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang disampaikan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama instansi Kepolisian yang memiliki tagline transformasi Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, harus segera ditindaklanjuti.
Namun, responsibilitas (kewajiban untuk bertanggung jawab) menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, tampaknya tak berlaku bagi Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media, usai keluar dari Mapolsek Tenayan Raya, Jumat (08/11/2024) sore guna melaporkan temuan Tim LSM Gakorpan.
"Tim LSM Gakorpan menemukan gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi dan beberapa truk yang diduga sebagai kendaraan untuk melangsir BBM bersubsidi dari SPBU ke dalam gudang yang terletak di jalan Lintas Timur Kulim," kata Rahmad.
Ungkap Rahmad, dirinya sangat menyayangkan kinerja Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, tak merespon pesan chat WhatsApp yang dikirim Tim LSM Gakorpan, untuk segera bertindak, menangkap Pelaku dan menyita Barang Bukti (BB). Padahal dalam pesan chat tersebut telah diberikan bukti, bahkan lokasi keberadaan gudang.
"Gudang yang diduga milik Hanafi tersebut, sempat kita pantau beberapa jam guna membuktikan tindakan Polsek Tenayan Raya atas laporan informasi yang kita sampaikan ke Kapolsek. Tapi, respon dari jajaran Polsek Tenayan Raya tak ada," ujar Rahmad.
Bahkan, dijelaskan Rahmad, dirinya berinisiatif untuk mendatangi Mapolsek Tenayan Raya guna memberitahukan temuan tersebut secara langsung. Akan tetapi, harus mengikuti prosedur, membuat laporan secara resmi.
"Temuan inikan bukan delik aduan. Kalau Saya harus membuat laporan secara resmi, itu bisa dilakukan. Tetapi setidaknya barang bukti dan terduga Pelaku penimbun BBM bersubsidi harus diamankan terlebih dahulu. Kalau buat laporan terlebih dahulu, barang bukti dan terduga Pelaku bisa "dihilangkan". Hal seperti ini bukan rahasia umum lagi," ucap Rahmad.
Ketidakprofesionalan kinerja Kapolsek Tenayan Raya dan jajaran dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait ditemukannya sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi, diduga Rahmad, bahwa Kapolsek Tenayan Raya melakukan pembiaran, bahkan dapat diduga kuat mendapat upeti atau setoran dari terduga Pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut.
Rahmad juga mengatakan, Tim LSM Gakorpan akan terus memantau gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Dan yang terpenting, kata Rahmad, mereka akan mengkaji apakah ketidakprofesionalan kinerja Kapolsek Tenayan Raya dalam menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan masyarakat dapat dilaporkan ke Propam Polda Riau.
"Kita akan kaji, apakah dapat kita laporkan ke Propam Polda Riau atas ketidakprofesionalan kinerja Kapolsek Tenayan Raya terkait laporan informasi yang kita berikan," pungkas pria yang baru saja melaporkan salah seorang Kapolsek di wilayah Pelalawan ke Propam Polda Riau ini.
(TIM)
Posting Komentar