Satreskrim Polsek Torgamba Bekuk Tiga Tersangka TP Narkoba Saat Dugem di Dalam Rumah
GASPOLNEWS.COM // Labusel, Sumut - Sebagai bukti dan kinerja yang nyata dalam pemberantasan barang haram narkotika,Satreskrim Polsek Torgamba, Polres Labusel, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul,02:20 wib,telah berhasil meringkus serta mengamankan barang bukti dan tiga tersangka kasus narkoba,yakni berinisial,El alias Linda (36) warga Dusun Cikampak Tengah,Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba,AMW (31) warga Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba,dan ARP (24) warga yang sama,Gg Konan, Dusun Mulya Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara,pada pukul,02.15 wib di Gg Konan dusun cikampak tengah desa Aek batu kec.torgamba labusel.
Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara AKBP.Arfin Fachreza, SH,SIK,MH, menjelaskan tentang kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwasanya di Gang Konan,Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di rumah saudari yang berinisial El alias Linda (36) di duga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya pada Minggu (03/11/2024) sekira pukul 02,15 wib personel Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA.Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial El alias Linda (36) dan dua orang laki laki yang mengaku berinisial ARP(24) dan satu nya berinisial AMW (31) mereka sedang dugem di dalam rumah dengan cara menghidupkan lagu house dengan nada yang keras,terang AKBP.Arfin Fachreza, SH,SIK,MH,di ruang kerjanya,Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,yang di dampingi Kasi Humas,AKP.Sujono.
Tim Satreskrim Polsek Torgamba Polres Labusel Kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah inisial (El) alias Linda yang di dampingi Kadus Cikampak Tengah akhirnya tim Satreskrim Polsek Torgamba Polres Labusel berhasil menemukan dan mengamankan (1) unit timbangan elektrik mini merk Mini Digital Pocket Scale di bawah kitchen set,(1)plastik klip transparan besar di bawah kompor gas Merk Rinai yang berada di dapur yang berisikan (9) plastik klip kecil transparan yang di duga berisikan barang haram Narkotika jenis sabu sabu dan plastik kosong.Selain itu petugas juga menemukan 1 butir pil ekstasi warna hijau yang di temukan di selipan kasur springbed yang berada di dalam kamar tidur El alias Linda (36) beserta uang tunai senilai Rp.20.000.000 di dalam lemari kamar tidur El alias Linda,sambung Kapolres AKBP.Arfin Fachreza,SH,SIK,MH tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres AKBP,Arfin Fachreza,SH.SIK.MH, menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal,El alias Linda mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu dan pil extasi tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari IRFAN penduduk Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sambungnya.
Tim satreskrim Polsek Torgamba Polres Labusel selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap IRFAN namun sampai saat ini belum di ketemukan keberadaannya. ini akan di tindak lanjuti dengan segera.
Setelah itu ketiga tersangka dan barang bukti yang telah di dapat segera di amankan ke Polsek Torgamba yang kemudian lanjut ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna untuk di proses lebih lanjut,pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, AKBP.Arfin Fachreza, SH,SIK,MH.
Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, AKBP.Arfin Fachreza , SH,SIK,MH juga berpesan agar para pengedar,bandar maupun kurir narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera menghentikan kegiatannya karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku pengedar, bandar, kurir dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Karena narkotika sangat besar dampak buruknya terhadap fisik dan mental, selain itu narkoba juga sangat merusak generasi bangsa. Karena narkotika adalah musuh negara dan bangsa maka harus di tindak tegas.(Red-tr).
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Posting Komentar