GASPOLNEWS.COM // Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo), Roy Sirait tak pernah mengakui Peradi sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Hal tersebut disampaikan Roy Sirait menanggapi pernyataan yang keliru dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-Advokat di seluruh Indonesia.
Pasalnya, menurut Roy Sirait, karena Perintah Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan, bahwa dalam waktu 2 tahun, sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005, harus terbentuk wadah tunggal Organisasi Advokat.
Akan tetapi, lanjut Roy Sirait, faktanya, Peradi baru diaktekan pada bulan September 2005.
"Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi Organisasi Advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya," ujar Roy Sirait dalam release yang diterima Redaksi media ini, Senin (09/12/2024).
(Wesly H. Sihombing)
Komentar0