BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Bau Korupsi Preservasi 5% dari Nilai Kontrak pada Pembangunan Jalan Batas Sumut - Simpang Batang


GASPOLNEWS // Pekanbaru, Riau - Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Nasional Batas Sumut - Simpang Batang, mendapat sorotan dari 2 (dua) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan Prov. Riau.

Berdasarkan hasil Investigasi dan Monitoring  di lapangan Tim  DPP Forum LSM Riau Bersatu yang dikordinir oleh Devit Amriady, menilai BPPJN jangan hanya bicara Preservasi saja, karena pengertian preservasi itu  banyak item-item yang perlu diketahui oleh Pengguna jalan, apalagi lintasan provinsi yang padat  lintasan. Ini jalan lintas antar provinsi dalam rangka memperingati hari jalan Nasional pada tanggal 20 Desember 2024. 


Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPPJN) adalah  Pelaksana Teknis  di bawah Dirjen Kementerian PUPR  yang akan memberikan petunjuk secara Offline dan Online.

Menurut Devid, pada pekerjaan preservasi Batas Sumut - Simpang Batang perlu dicermati semua  item-item pekerjaan yang tertera dalam kontrak kerja, juga pada plang nama proyek. Dimana, paket preservasi jalan nasional Batas Sumut - Simp. Batang, bersumber dari APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2023 -2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.143.600.355.000,00, 

waktu pelaksanaan selama 600 hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Kontraktor Pelaksana, Adhi Marga (KSO), Konsultan Supervisi PT. Anugrah Krida Pradana KSO. PT. Jaya CM

Di kantornya, kepada Awak Media, Devit meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan proyek jalan Batas Sumut - Simpang Batang dengan Nilai Kontrak yang sangat fantastis sebesar Rp. 143.600.355.000,00 yang dikucurkan dari APBN untuk pekerjaan preservasi di wilayah Provinsi Riau.  

Pengawasan Konsultan dan Supervisi PT. Anugrah Rida Pradana KSO PT. Jaya dengan Nilai Kontrak Rp. 5.000.000.000, menurut Devit, sungguh luar biasa untuk pekerjaan jalan  nasional di wilayah Riau. Akan tetapi, hasil yang  diperlihatkan untuk  masyarakat Riau, pekerjaan tersebut tak berkualitas sedikitpun.


Kalaulah, kata Devid, kita bisa sebagai sosial kontrol melihat dokumen kontrak untuk pekerjaan pemeliharaan jalan, semua  Personil yang ada dalam kontrak untuk memenangkan lelang di  Balai Perencanaan Pembangunan Jalan Nasional  Dirjen Kementerian PUPR, akan dapat diketahui bahwa Pemenang kontrak memang memenuhi standar. Karena di lapangan, para Pekerja hanya mengenyam pendidikan tamatan SMU, SMK. Bahkan, ada yang tamatan SMP. 

"Kalau Pekerjanya hanya tamatan setingkat SLTA bahkan SLTP, bagaimana pekerjaan jalan nasional di Riau bisa baik, tanpa ada pengawasan dari pihak konsultan?," tanya Devit.

Inti persoalannya, ungkap Devit, personilnya tidak pernah muncul di lapangan, baik personil Contraktoraun, Consultan  Suvervisi. Setiap tahun  dana dikucurkan puluhan milyar bahkan ratusan  milyar. Semua itu sudah dibuat prosedurnya dari pusat. 

Begitukah Kontraktor  BUMN Adhi Margo KSO (Adhi Karya) mengerjakan satu pekerjaan pemeliharaan jalan di Propinsi Riau?. Mirisnya, Kantor PPK untuk paket jalan nasional tak ada yang tau dimana alamatnya di Kota Pekanbaru.

"Kenapa tidak satu kantor dengan kantor induk di jalan Sekolah?" ucap Devit.

"Kantor BPPJN, PPK, merupakan sebuah rumah mewah yang dikontrakkan oleh Kontraktor Pemenang paket, diduga untuk menghindari kejaran dari  Wartawan dan LSM," kata Devit.


Ia juga memaparkan  kronologis item-item pekerjaan yang menjadi acuan pada preservasi harusnya banyak pekerjaan  Minor. seperti Paching , Perbaikan bahu jalan kiri dan kanan, Memfungsikan  Drainase. Akan tetapi yang ada yaitu, pekerjaan  Rumija (pemotongan, rumput di daerah milik jalan, pengaman jalan , pengaman jembatan,  pemasangan tiang Km,  batas hak milik jalan). Pekerjaan efektif di setiap  permukaan jalan atau permukaan exsisting sudah  terjadi kehausan. Metode ini adalah metode rehabilitasi. Jadi setiap tahunnya masyarakat yang telah membayar pajak sudah dibohongi.

Perlu diketahui, jelas Devit inilah kejahatan yang luar biasa korupsinya. Mulai Pelaku  kebijakan, Kontraktor, Konsultant dan PPK melakukan kejahatan di setiap item pekerjaan preservasi, karena pekerjaan ini tidak lagi dikerjakan oleh Ahlinya.

"Pekerjaan jalan nasional di Riau hanya untuk ajang Korupsi, Maling dan Garong," tuding Devit.

Dikatakannya, setiap dikonfirmasi ke salah satu Kasatker wilayah II, Dikky Airlangga, mengatakan, setiap tahunnya mereka bekerja didampinggi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Setiap kontrak kerja kami punya kordinat di lapangan yang dilaporkan ke Jakarta.  Kalau nggak kami sudah diborgol," kata Devit, mengutip pernyataan Dikky Airlangga.

Menanggapi pernyaataan Dikky, Devit menilai bahwa pernyataan Dikky merupakan suatu alasan saja. Bahkan, Devit akan menjadi orang yang pertama untuk  menunjukan bukti di lapangan terkait pekerjaan  BPPJN tersebut. Ia sanggup mempersentasekan pekerjaan di setiap kontrak yang dibuat oleh BPJN di wilayah Riau. Karena,  kontruksi itu punya jaminan  5 tahun untuk  pekerjaan jalan 

Peraturan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknik Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan


1. Persyaratan teknis jalan untuk ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer, fungsi jalan, kelas jalan, spesikasi penyediaan prasarana jalan, tipe jalan, lebar jalur lalu lintas, kapasitas perencana SMP/paling tinggi, kecepatan rencana (KPJ).

Pada dasarnya setiap perencanaan di lingkup BPPJN ini akan menampilkan tipe Exsisting yang akan dikerjakan, gambar situasi sepanjang yang akan dikerjakan (long-sextion) dan tipical crossextion

2. Akan menampilkan seluruh elevasition pada setiap titik STA yang akan dikerjakan. Pada dasarnya jalan itu harus di hitung, alangkah mirisnya pekerjaan jalan itu kita liat di lapangan tidak berpedoman pada keputusan kementerian

Dijelaskan Devit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Preservasi jalan Nasional Batas Sumatra Utara Simpang Batang Tahun 2024 ; 

1. Pekerjaan pacing (pekerjaan Minor). 

2. Pekerjaan bahu jalan sepanjang 114 Km kiri dan kanan.

3. Penutup bahu jalan (agregat kelas S)  pada pekerjaan efektif yang dioverlay baik pemeliharaan berkala dan rutin. 

4. Perbaikan Drainase. 

5. Pemotongan rumput damija 4 x dalam 1 tahun.

Resensi 5% dari nilai kontrak 143.600.355.000 = Rp. 7.189.017.750.

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Pemerhati Alam Nusantara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, Selasa (21/01/2025).

Katanya, dalam pelaksanaan pekerjaan presevasi jalann nasional (MYC) multiyear kontrak Batas Sumu - Simp.Batang sepanjang 114 km nilai kontrak, Rp,143.600.355.000 menggunakan  surat berharga SBSN, apa benar terlaksana pemeliharaan itu 365 hari, sementara dengan paket yang sama, telah dilakukan lagi kontrak yang baru.

Dimana posisi kontraktor awal untuk mengerjakannya, sementara ada pemotongan retensi 5% dari nilai kontrak sebesar 7 M lebih, ini jadi pertanyaan besar bagi kami, kemana uang itu .

Dalam temuan hasil  Investigasi ini, Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, merasa sangat janggal dan menduga praktek inilah yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, Kasatker, PPK dan yang lainnya yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan keuntungan mereka dan kelompoknya 

"Ini berlangsung hampir di setiap pekerjaan yang ada di PUPR Kementrian, berapa negara dirugikan dari hasil pajak setiap tahunnya, apakah ini sudah menjadi lingkaran setan yang sudah menjadi tradisi. Dalam praktek kejahatan ini, masyarakat luas yang menjadi korban," ungkap Rahmad.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kasie KPIJ BPPJN Riau, Darmawi, tak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Tim Awak Media terkait tudingan yang dilontarkan oleh 2 LSM tersebut. Padahal pesan chat WhatsApp yang dikirim di nomor 0853XXXX6666, pada Selasa (21/01/2025), terlihat telah contreng dua.

(Tim) 

Komentar0