GASPOLNEWS // Indragiri Hilir, Riau – Perusahaan PT Fajar Pratama Jaya dilarang beroperasi sebelum seluruh perizinan selesai.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) akan mengawasi aktivitas perusahaan.
Demikian disampaikan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil Haryono kepada awak media melalui Pesan WhatsApp, Kamis 30 Januari 2025.
Dijelaskannya, dari data base OSS, perusahaan PT FAJAR PRATAMA JAYA awalnya adalah perusahaan berskala UMK yang memiliki kegiatan usaha industri minyak mentah kelapa sawit, dengan tingkat risiko menengah rendah yang terbit secara otomatis.
Penerbitan izin secara otomatis ini melalui pernyataan mandiri tata ruang dan informasi kesesuaian ruang dari Dinas PUTR dan PKPLH diterbitkan DLHK.
Namun, pada awal tahun 2025 ini PT. Fajar Pratama Jaya telah mengubah skala usahanya dari UMK menjadi Non UMK, hal ini menyebabkan perusahaan harus memenuhi kembali persyaratan perizinan berusahanya terutama persyaratan dasar kesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan persyaratan lainnya.
Untuk KKPR, katanya masih dalam proses pengajuan dan belum mendapatkan validasi dari Dinas PUTR .
Sehingga, lanjut Kadis menjelaskan, dengan demikian untuk melakukan kegiatan usaha perusahaan harus menyelesaikan seluruh rangkaian proses perizinannya.
Sementara itu informasi di lapangan Perusahaan sudah beroperasi sejak 4 bulan yang lalu. "Terima kasih informasinnya, akan kami sampaikan ke opd pembinanya untuk dilakukan pengawasan bersama," imbuhnya.
(RM)
Komentar0