GASPOLNEWS // Desa Petalongan_Keritang, Inhil – Proses perizinan PT Fajar Pratama Jaya kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum memulai operasionalnya, temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
Perusahaan diduga telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Azwir menyatakan belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut.
"Kami akan segera menurunkan tim dari bidang penaatan untuk melakukan pengecekan langsung," tegasnya ketika konfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, dari penjelasan Arif Kabid Cipta Karya PUTR Inhil mengatakan terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu syarat operasional perusahaan.
Menurutnya, PBG hanya mencakup penilaian teknis bangunan dan tidak berkaitan langsung dengan dampak sosial-budaya maupun lingkungan.
"Jika ada kerusakan bangunan selama masa operasional, itu menjadi tanggung jawab PBG. Namun, jika menyangkut masalah lingkungan, maka yang dipermasalahkan adalah izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lingkungan lainnya," jelasnya,baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin Amdal dan kondisi di lapangan, maka langkah evaluasi dan pembekuan PBG dapat dilakukan.
"Selama Amdal telah dikeluarkan, itu menjadi syarat dasar untuk PBG. Namun, jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami kaji ulang," lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT Fajar Pratama Jaya.
Persoalan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi perizinan dan pengawasan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
(RM)
Komentar0