BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Endus Aroma Korupsi Penyaluran Dana Desa, G3S Siapkan Laporan


GASPOLNEWS // Kampar, Riau - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) mengendus/mencium Dugaan korupsi pada penyaluran Dana Desa Lipat Kain Selatan kabupaten Kampar tahun 2022 sampai 2024 yang terindikasi Mark Up dan Fiktif, Sabtu, 01 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum(Ketum) Rinto Regant Silaban berdasarkan dari data hasil laporan Informasi Dana Desa yang dibuat oleh Kepala Desa(Kades) Lipat Kain Selatan yang Diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

"Laporan informasi yang dibuat oleh Kades kepada Menteri Keuangan(Menkeu) terkesan "dibuat-buat" karena berdasarkan informasi yang kita terima dilapangan ada beberapa kegiatan yang dilakukan Diduga tidak melibatkan/tidak diketahui oleh masyarakat desa serta tidak sesuai Peruntukannya", ucap Rinto.

Beberapa kegiatan yang Diduga tidak sesuai Peruntukannya serta Diduga Fiktif antara lain dijabarkan sebagai berikut:

1.Pengadaan Kolam ikan dengan mengunakan Dana Desa dilaksanakan/dibangun  di belakang rumah Oknum Kades dan hasil kolam itu tidak pernah di beritahu ke pada warga desa.

2. Sejak Tahun Anggaran 2020 - 2024 kegiatan Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa (DD) Diduga Mark Up dan Fiktif. Terkait Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung, senilai Rp 111.500.000,-. 

3.Pemeliharaan kolam Perikanan darat milik desa dengan nilai anggaran sebesar Rp 157.863. 536,00,-. Di Tahun 2023 sebesar Rp.52.200. 000,00,- sedangkan di 2024 dengan nilai anggaran Rp 58.900.000,00, Diduga pelaksanaan tiga kegiatan tersebut Terindikasi fiktif.

4.Di Tahun  2021 - 2022 Diduga Masyarakat tidak dilibatkan waktu panen ikan tersebut hasilnya masyarakat tidak mengetahuinya. informasi tersebut berdasarkan hasil  penelusuran ke desa dan keterangan dari masyarakat sekitar.

5.Peningkatan Produksi dan Pengolahan Pertanian pada tahun2021, Alat Produksi (Penggiling Padi/Jagung dll) dengan nilai anggaran Rp 63.450.000,00, kemudian pada Tahun 2023  diadakan lagi hal yang sama dengan nilai anggaran Rp 36.770.490,00, Diduga Fiktif.

6.Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa pada tahun 2022 dengan nilai Anggaran Rp 74.610.000,00 Diduga Fiktif.

7.Pengadaan Lumbung Desa dengan nilai anggaran Rp 29.200.000,00 pada tahun 2023, Diduga Fiktif, Berdasarkan informasi dari masyarakat desa dan pengecekan ke wilayah desa tidak ditemukan adanya lokasi pertanian/persawahan sehingga diduga Desa tersebut Diduga tidak ada menghasilkan  Padi.

8.Pemeliharaan/Rehabilitasi/Lumbung desa dengan nilai anggaran sebesar Rp 56,145,000,00 pada tahun 2024 yang Diduga fiktif.

9.Pembuatan Kerambah Jaring Apung dengan nilai anggaran sebesar Rp 44.135.000,00, di belakang rumah Oknum Kades. Untuk Jaring Apung,Diduga masyarakat desa tidak mengetahui.

10.Realisasi Anggaran untuk Kejadian/Keadaan  Mendesak  untuk 128 Kepala Keluarga(KK) pada tahun 2022 dengan nilai Anggaran Rp 460.800.000 Diduga Mark Up.

Dari uraian Dugaan korupsi tersebut diatas, sebagai lembaga Sosial Control serta untuk mewujudkan cita-cita dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang Menyerukan Pemberantasan Segala bentuk Praktik Korupsi. Maka dengan segera pihaknya akan melayangkan surat Laporan kepada Aparat Penegak Hukum(APH).

"Dari banyak Dugaan tindak pidana korupsi serta untuk mewujudkan cita-cita Pak Presiden secepatnya akan kita buat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum", tegas Rinto.

Sampai berita ini ditayangkan, Junaidi selaku kepala desa lipat kain selatan yang coba dikonfirmasi awak media ini melalui via telepon dan pesan whatsapp pada Jumat, 31 Januari 2025 sampai saat ini belum memberikan respon sama sekali, sementara saat ditelepon berdering dan pesan whatsapp contreng 2 (dua). 

(RED/TIM) 


Komentar0