BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Ketua DPC PPWI Inhil Minta Pemda Inhil Tentukan Kelas Jalan


GASPOLNEWS // Indragiri Hilir, Riau - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta bertindak tegas terhadap mobil berukuran besar dan diduga melebih kapasitas bebas masuk di jalan Ibukota Tembilahan.

Selain dapat merusak infrastruktur jalan, juga mengakibatkan sering menghambat lalu lintas. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil Rosmely angkat bicara.

Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan. Serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. 

Bab 1 pasal 1 ayat 3 mengatakan, Kelas jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang di tetapkan. 

Pasal 8 ayat 1,  Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di kelas jalan I ditentukan :  Ukuran lebar tidak melebihi. 2.550 meilimeter, panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat ( MST ) 10 ton.

Pasal 8 ayat  ( 2 ). Tentang kelas II jalan Ukuran lebar tidak melebihi. 2.550 meilimeter, panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter dan MST 8 ton.

Pasal 8 ayat  ( 3 ). Tentang kelas jalan III. Ukuran lebar tidak melebihi. 2.200 meilimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter dan MST 8 ton.

Pasal 9 ayat I. Jalan kelas I, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan. 

a. Paling sedikit lajur untuk dua  arah.

b. Lebar jalur lalu lintas paling sedikit 6,5 meter.

Pasal 9 ayat II. Jalan kelas II, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan. 

a. Paling sedikit 2 lajur untuk dua arah.

b. Lebar jalan lalu lintas paling sedikit 5,5 meter.

Pasal 9 ayat III.  Jalan kelas III, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan. 

a. Paling sedikit 2 lajur untuk dua arah.

b. Lebar jalan lalu lintas paling sedikit 5,5 meter.

Lampiran IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 terdapat format yang dapat di isi oleh pihak kabupaten agar dapat membuat aduan untuk mengajukan penentuan kelas jalan. 

Rosmely mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan melalui Kabid lalu lintas angkutan barang, namun tidak ada di kantor dan pesan chat melalui pesan Whats App tidak  direspon. 

Berdasarkan informasi dari seseorang yang sangat bisa dipercaya, awak media mendapat keterangan tentang  Peraturan Menteri Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang. Pasal 19 ayat 2 mengatakan: 

a. Kelas jalan I, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,panjang tidak melebihi 18.000 dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton.

b. Kelas jalan II, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,panjang tidak melebihi 12.000 dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton

C. Kelas jalan III, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter,panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton.

Melihat masing masing Undang Undang yang di aturkan oleh masing masing instansi diatas  ketua PPWI Inhil angkat bicara. 

"Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) dan  Dishub harus duduk bersama  untuk tentukan kelas jalan mana yang di pakai agar Dishub bisa memasang rambu rambu lalu lintas,   Mengingat kondisi jalan kita yang rawan longsor. Jika mobil bertonase besar tersebut masih  bebas melintas melewati jalan kota siapa yang akan bertanggung jawab ? mau pakai dana dari mana lagi memperbaiki jalan jalan tersebut, mengingat keuangan daerah yang mengalami tunda bayar dan devisit  hingga ratusan milyar," ujarnya. 

Semoga Bupati Inhil yang baru dilantik dapat membuat kebijakan memilih tempat strategis untuk area bongkar muat barang agar mobil angkut barang tersebut tidak bebas melintasi jalan kota.

(RM) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.