GASPOLNEWS // PEKANBARU - Kasus tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tiang reklame ilegal tersebut berdiri di halaman Kantor Kecamatan Sukajadi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pekanbaru.
Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, mendesak pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Pekanbaru, untuk Segera Menertibkan tiang-tiang reklame ilegal tersebut.
"Kita tidak ingin tiang-tiang reklame ilegal ini menjadi preseden buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita ingin BAPENDA dan SATPOL PP segera bertindak untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal ini," kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.
Larshen Yunus juga mengajak Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru untuk segera memerintahkan Kepala BAPENDA dan Kepala SATPOL PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal tersebut.
"Kita ingin PJ Walikota Pekanbaru segera memerintahkan Kepala BAPENDA dan Kepala SATPOL PP untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal ini. Kita tidak ingin tiang-tiang reklame ilegal ini menjadi sumber kerugian bagi negara," tegas Larshen Yunus.
Diketahui, tiang-tiang reklame ilegal tersebut milik Oknum Pengusaha asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI). Larshen Yunus mendesak untuk dilakukan Pemangkasan terhadap tiang-tiang reklame ilegal tersebut.
"Kita ingin BAPENDA dan SATPOL PP segera melakukan Pemangkasan terhadap tiang-tiang reklame ilegal tersebut. Kita tidak ingin tiang-tiang reklame ilegal ini menjadi Sumber Kerugian bagi negara, Segera Pangkas lalu terapkan Sanksi yang tegas bagi Oknum Pengusaha asal Kota Batam itu!" kata Larshen Yunus.
Saat ini, Kasus tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru masih dalam proses Penyelidikan. BAPENDA dan SATPOL PP telah melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Berikut ini Rujukan Hukum atas Temuan yang dilakukan oleh Tim Observasi dan Investigasi DPD I KNPI Provinsi Riau pada awal bulan Febuari tahun 2025 ini:
✓Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
✓Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Reklame
✓Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Reklame di Daerah.
(LY)
Komentar0