BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Praktek Penjualan Buku LKS di SMAN 2 Kubang Diduga Libatkan Oknum Pemred Media Dapat Tanggapan dari LSM Gakorpan


GASPOLNEWS // Kampar, Riau - Sebagai sosial kontrol berdasarkan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Megara (LSM Gakorpan) Provinsi Riau, gencar menyikapi adanya penjualan buku LKS di sekitar sekolah yang diduga bekerjasama dengan Oknum Kepala Sekolah di wilayah setempat. Rabu (26/02/2025).

Hal ini dilakukan karena banyaknya aduan Orang Tua Murid atas tingginya harga satuan buku LKS yang diperjualbelikan di sekitar sekolah.

Selain dunia pendidikan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, LSM Gakorpan Prov. Riau yang diketuai oleh Rahmad Panggabean, memberikan perhatian khusus bagi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan merugikan dan keresahan di kalangan masyarakat baik di ranah pemerintahan, lingkungan hidup dan lainnya.

Namun, memasuki tahun 2025, terfokus menyoroti pada dunia pendidikan khususnya yang berada di Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Salah satu upaya yang dilakukan LSM Gakorpan Prov. Riau, baru-baru melayangkan surat Informasi Publik/Pengawasan ke beberapa sekolah yang ada di Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru.

Menurut Rahmad Panggabean kepada Awak Media, pada intinya, surat yang mereka layangkan berguna untuk mengingatkan agar pihak sekolah tidak melakukan penjualan LKS yang telah dilarang baik melalui Permendikbud maupun Surat Edaran Kadis Pendidikan setempat.

Selain itu, LSM Gakorpan juga menyerukan agar pihak sekolah tidak terlibat aktif atau mengarahkan para anak didik atau orang tua membeli buku LKS di tempat tertentu. 

"Tidak hanya terkait buku LKS, Kami juga akan mengawasi Penerimaan Peserta Didik Naru (PPDB), pembelian seragam sekolah, penyaluran dana BOS," ujar Rahmad di Kantornya, jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Rahmad juga menyadari, apa yang dilakukan oleh LSM Gakorpan Prov. Riau dalam hal pengawasan  sesuai Tupoksi, akan bersinggungan dengan para "Pemain Buku LKS" baik dari Oknum LSM maupun Wartawan/Media yang selama ini diduga sebagai Back Up agar penjualan buku LKS di sekitar sekolah dapat berjalan dengan lancar.

Salah satu contohnya, ungkap Rahmad, surat yang dilayangkan LSM Gakorpan ke SDN 019 Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, mendapatkan bantahan dari seseorang yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online (MO) Harimaupagi.com berinisial SM.

"Kita tak menuding atau menuduh pihak SDN 019 Pandau Jaya menjual LKS, tapi sekedar surat pemberitahuan terkait pengawasan. Tapi kenapa tiba-tiba SM membantah bahwa sekolah tersebut tak menjual buku LKS? Bahkan,  menuding LSM Gakorban melakukan Somasi ke pihak sekolah SDN 019 Pandau Jaya," ujar Rahmad.

Bahkan, kata Rahmad, sekalipun ada bantahan, harusnya pihak sekolah yang menyatakan, bukan dari orang yang mengaku Pemred harimaupagi.com.

Justru, diungkapkan Rahmad, dengan adanya bantahan tersebut, menjadi pertanyaan besar, ada kerjasama apa antara Sang Pemred tersebut dengan pihak sekolah? Dan, LSM Gakorpan menduga bahwa SM merupakan salah satu "pemain" buku LKS di wilayah Siak Hulu dan sekitarnya.

"Dugaan tersebut semakin kuat. Baru-baru ini di beberapa media online juga  tertulis nama S. Manalu yang kami sinyalir org yang sama membantah surat LSM Gakorpan. Dalam pemberitaan tersebut ditulis bahwa S. Manalu sebagai Pemasok Buku LKS di Sekolah SMAN 2 Kubang, Kampar," tutup Rahmad. (Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.