GASPOLNEWS // Torgamba_Labusel, Sumut - Ratusan aksi massa demo yang bergabung dengan organisasi kepemudaan GRIB Jaya dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Cabang Torgamba menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Besar PTPN IV Kebun Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba,(Labusel) Sumatera Utara,pada Kamis (13/2/2025).
Maksud dan tujuan kedatangan massa ini bentuk protes dugaan dua orang rekan mereka yang telah disiksa hingga babak belur oleh pihak keamanan PTPN IV perkebunan sei Baruhur,karena ketahuan mencuri brondolan.
David Arjuna Sihombing yang menjadi orator dalam unjuk rasa (unras) menyampaikan pencurian Brondolan tersebut yang dilakukan rekan mereka hanya untuk bertahan hidup dan bukan untuk memperkaya diri.
“Mereka manusia bukan binatang, bila perlu hukum saja mereka jika memang mencuri sesuai dengan undang-undang yang berlaku,bukan di pukuli,diseret, ditendang,dan dicambuk pakai selang seperti binatang,ini penyiksaan,"teriak David dihadapan pegawai perkebunan.
David kemudian mengutarakan pihak perkebunan yang semena-mena terhadap masyarakat kecil.Bahkan di tahun 2023 menurut David ada warga yang meninggal dunia akibat perlakuan pihak PTPN.IV.
“Penyiksaan yang bertentangan dengan amanat konstitusi di perusahaan tersebut, tentu terhadap maling kecil brondolon, bahkan tahun 2023 terdapat korban meninggal dunia akibat penganiyaan yg sebelumnya dilakukan oleh oknum petugas keamanan perusahaan PTPN.IV Kebun Sei-Baruhur tersebut sungguh tidak manusiawi,” ucapnya.
Ketua GRIB Jaya Labusel,Abdullah Situmorang.SH mendukung para anggotanya melakukan unjuk rasa,(Unras) "ia mendesak agar pihak PTPN.IV kebun Sei-Baruhur Torgamba, menghukum pelaku penganiayaan tersebut.Pihaknya juga sudah melapor kejadian ini ke Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
“Saya mendukung anggota saya,di Negara kita ini masih ada hukum,"jika mencuri,ya di tangkap,diadili sesuai hukum,bukan di aniaya,"Kami sudah melapor kejadian ini, saya berharap Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara segera mengambil tindakan cepat atas kejadian ini,” ucap ketua GRIB Abdul Situmorang,SH.
Hal senada disampaikan Ketua IPK,Sofyan Ansori Rambe,Utuk meminta pihak perusahaan kedepannya tidak lagi melakukan kekerasan kepada masyarakat.
“Jangan ada lagi kekerasan, jika memang bersalah dilakukan dengan cara proses hukum yang berlaku di NKRI. "saya berharap pihak Polres labusel agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami,”imbuhnya.
Ada tiga tuntutan dalam aksi ini yakni : pertama mengutuk keras tindakan pelaku praktek penyiksaan kepada beberapa warga masyarakat Desa beringin Jaya Gundaling yang mengalami trauma dan luka-luka berat, dan bahkan ada korban yang meninggal dunia. Kedua,menuntut manajemen perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Selanjutnya yang ketiga, menuntut manajemen perusahaan terhadap beberapa peraturan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP.47/2012)
Setelah usai unjuk rasa (unras) pihak perusahaan memanggil perwakilan para unjuk rasa (unras),akhirnya pihak manajamen menerima semua tuntutan peserta aksi dan langsung mengeluarkan memorandum terhadap rekomendasi pemecatan pelaku penganiayaan dan melakukan Non job kepada semua yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.(red-tr)
Reporter//red-
tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Komentar0