GASPOLNEWS // JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) kembali Menyorot Kualitas Penegakan Hukum di Wilayah Provinsi Riau, khususnya di Daerah Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus, pada saat ditemui di Lobby Sriwijaya Hotel Jalan Veteran Nomor 1 Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Menurut Ketua Umum DPP GARAPAN itu, bahwa sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau disinyalir Lemah dalam Menjalankan Penegakan Hukum.
Aktivis Anti Korupsi itu tegaskan lagi, bahwa Lembaga Adyaksa tersebut terbukti melakukan pembiaran terhadap Kasus Tindak Pidana Denda Sebesar Rp.12 Miliar Lebih dari 2 (dua) Kasus Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT DSI atas Perkara Pidana dengan Nomor: 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak, tanggal 24 Mei 2021 dan yang menyatakan dalam amar putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia memperhatikan, Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Larshen Yunus yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu juga mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dalam menyikapi Permasalahan yang ditimbulkan oleh PT DSI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Bagi Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, PT DSI sudah berkali-kali melakukan tindakan Zholim terhadap Masyarakat, khususnya para Petani di Daerah Kabupaten Siak.
"Mau sampai kapan lagi peristiwa Keji yang jelas-jelas Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ini dibiarkan? Kita semua sudah tahu, bahwa Negara ini melalui Putusan Pengadilan telah menghukum PT DSI, tapi kenapa belum juga di Laksanakan?" tanya Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu bilang, bahwa Putusan Negara itu harus segera di Jalankan. Jangan sampai muncul Stigma, bahwa Negara kalah melawan para Kelompok Mafia Tanah di Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Seperti Putusan Pengadilan dan atau Mahkamah Agung, yang dengan tegas Menghukum PT DSI akibat segala dosa yang diperbuatnya.
Berikut ini hasil Observasi dari Divisi Hukum DPP GARAPAN maupun dari Tim Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, terkait Denda Milyaran Rupiah yang harus di berikan PT DSI kepada para Masyarakat yang tergabung didalam Kelompok Tani maupun Koperasi Sengkemang di Dayun Kabupaten Siak:
1. Menyatakan Terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharleis Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denda sejumlah Rp.1.000.000.000.0 0.00 (satu milyar rupiah);
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp.4.565.097.216.00 (empat miliar lima ratus enam puluh Iima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah),
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1.) Foto copy NPWP nomor 01.562.051.1-211.000 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
2.) Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan izin usaha nomor 9120205862534 dikeluarkan tanggal 19 September 2010 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
3.) Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120205862534 tanggal 23 Agustus 2019 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
4.) Foto copy Surat Bupati Siak nomor 284/HK/KPTS/2006/tentang Izin Lokasi seluas 8.000 Ha tanggal 8 Desember 2000 yang telah dilegalisir,
5.) Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/KPTS-1/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektare yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura-S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (setelah pemekaran sekarang Siak), Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
6.) Foto copy Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentang Saran/Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an. PT Duta Swakarya Indah nomor: 522-1/PR/483 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
7.) Foto copy surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor 050/BAPEDA-V/08/657 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
8.) Foto copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/DISBUN/05 tanggal 27 Februari 2008 yang telah dilegalisir.
9.) Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah.
Kemudian kata Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bahwa Perbuatan Pidana selanjutnya adalah Pidana yang melanggar Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 ayat (1) Undang - undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, yang mana PT DSI terbukti melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor : 81/Pid sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 321/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor ; 975. K/Pid.sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang menyatakan dalam Amar Putusan:
Mahkamah Agung mengingat Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5/2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 321/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 21 Oktober 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 tersebut,
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa PT DUTA SWAKARYA INDAH yang diwakili oleh MISNO bin KARYOREJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Izin Usaha Perkebunan Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Skala Tertentu":
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 (satu) dengan nomor 73 (tujuh tiga), selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020, oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr H Eddy Army SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Pranata Subhan SH MH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
Ttd
Dr Gazalba Saleh SH MΗ
Ttd
Dr H Eddy Army SH MH
Ketua Majelis,
Ttd
Dr H Andi Samsan Nganro SH MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Pranata Subhan SH MH
Salinan Putusan ini sudah diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan aslinya PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA PANITERA BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH SH NIP 15730825 199403 1001
Untuk salinan Mahkamah Agung RI Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
Suharto SH MHum
Nip. 19600613 198503 1 002
Bahwa dalam ketentuan sebagaimana tersebut Kami LSM Perisai mengetahui pada saat mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Siak yang menerangkan bahwa sampai saat ini PT Duta Swakarya Indah masih belum melaksanakan Putusan yaitu Pembayaran denda dalam putusan perkara aquo, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
"Bahwa tegas kami katakan!!! pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Kejaksaan Tinggi Riau dengan sengaja membiarkan Tindak Pidana Denda yang dilakukan oleh PT DSI tersebut, hal ini dapat diketahui bahwa Putusan Pidana Denda telah berjalan selama 5 tahun, tetapi faktanya pihak Kejaksaan belum juga melakukan Eksekusi atas Putusan tersebut," ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengepalkan tangan kirinya.
"Disisi lain, Masyarakat pasti mengetahui tentang Kasus yang menjerat PT Duta Palma, dengan sigap Kejaksaan Menyita Harta Benda PT Duta Palma Group, demi menjalankan Putusan Pengadilan, namun kenapa justru pihak Kejaksaan Melempem (Masuk Angin) dalam menghadapi PT DSI?" akhir Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus dengan nada tanda tanya.
(LY)
Komentar0