GASPOLNEWS // Indragiri Hilir, Riau - Masyarakat Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengadukan dugaan penyerobotan lahan kebun mereka oleh PT. SAGM kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Sabtu 15 Februari 2025
Dalam pengaduan yang disampaikan pada hari ini, warga mengeluhkan bahwa lahan kebun mereka yang telah ditanam sejak awal, secara sepihak dikuasai oleh PT. SAGM tanpa adanya kejelasan atas dasar apa Pihak PT. SAGM melakukan itu.
Mereka menyatakan bahwa tindakan ini telah merugikan mata pencaharian dan keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Kedatangan warga ini juga dipicu oleh kekhawatiran atas informasi yang mereka terima terkait rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang tengah dipersengketakan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai hak kami sebagai masyarakat kecil diabaikan,” ujar Driyanto, salah satu warga yang turut hadir dalam pertemuan di kantor PPWI Inhil.
Ketua DPC PPWI Indragiri Hilir Rosmely menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat.
"Kami akan mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku," ujarnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan guna menyelesaikan sengketa ini secara adil. Mereka juga meminta agar PT. SAGM menghormati hak-hak warga serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan lahan.
Sebelumnya, warga juga telah melakukan audiensi dengan pihak DPRD setempat melalui mekanisme hearing. Namun, hingga kini belum ada kepastian atau tindak lanjut konkret yang diberikan kepada mereka.
Oleh karena itu, warga berencana kembali mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kelanjutan dari hasil pertemuan sebelumnya.
Mereka berharap agar pihak terkait, termasuk DPRD dan BPN, dapat memberikan solusi yang adil serta memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT. SAGM.
(Tim/Red)
Komentar0